Ketapang    

Kos Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Sepasang Pengedar di Ketapang

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 16 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan jajaran Polres Ketapang berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang dilakukan sepasang pria dan wanita di sebuah kamar kos, Minggu (14/09/2025) pagi.

Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah kos di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kedua pelaku masing-masing berinisial HM (32 tahun), warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, dan YAS (31 tahun), warga Kecamatan Tumbang Titi. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran sabu dan ekstasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry menyampaikan, bahwa timnya melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, yakni sebuah kamar kos di Kelurahan Sampit, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,85 gram, satu set bong plastik, dua kaca fanbo, satu tas, dua unit handphone, enam klip plastik kecil, uang tunai Rp 100 ribu, serta kunci kos dan kunci brankas.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan penggerebekan ke lokasi kedua di Kelurahan Kauman. Dari kamar kos tersebut, polisi menemukan satu brankas besi berwarna merah yang berisi tiga plastik bening diduga sabu dengan total berat 190,64 gram bruto, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna. Barang-barang itu diakui milik HM.

“Dari keterangan pelaku HM, narkotika tersebut baru saja tiba dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang,” ujar IPDA Chepry, Selasa (16/09/2025).

Usai penggeledahan, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HM dan YAS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Indech Minta BPK RI Audit Dana CSR Perusahaan di Ketapang
Selasa, 16 September 2025
Artikel Sebelumnya
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp 9,49 Triliun
Selasa, 16 September 2025

Berita terkait