Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 29 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com - Aparat Polsek Tumbang Titi mengamankan dua orang warga yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Ketapang, Sabtu (24/01/2026) siang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (46 tahun) dan SR (33 tahun). Keduanya diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Made Adyana dalam keterangan resminya, Rabu (28/01/2026)
Dari tangan MA, polisi menyita 23 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,63 gram bruto, beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Sementara dari SR, petugas menemukan 60 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 13,65 gram bruto.
“Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Made Adyana menegaskan komitmen Polsek Tumbang Titi beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Aparat Polsek Tumbang Titi mengamankan dua orang warga yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Ketapang, Sabtu (24/01/2026) siang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (46 tahun) dan SR (33 tahun). Keduanya diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Made Adyana dalam keterangan resminya, Rabu (28/01/2026)
Dari tangan MA, polisi menyita 23 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,63 gram bruto, beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Sementara dari SR, petugas menemukan 60 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 13,65 gram bruto.
“Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Made Adyana menegaskan komitmen Polsek Tumbang Titi beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini