Ketapang    

Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 0,18 Gram

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 18 June 2026
Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 0,18 Gram
Pemuda di Ketapang ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki sabu 0,18 gram dan sempat mencoba melarikan diri (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Benua Kayong mengamankan seorang pemuda berinisial S (31), warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Benua Kayong, IPDA Chepry, mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Ketapang tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Benua Kayong langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut. Saat dihampiri dan ditanya petugas, keduanya sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil diamankan," ujar Chepry, Rabu (17/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari tangan S.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan oleh pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mapolsek Benua Kayong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Chepry menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Benua Kayong.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hadiri HUT Desa Penjawaan, Bupati Ketapang Serap Aspirasi dan Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas Umum
Thursday, 18 June 2026
Artikel Sebelumnya
Ratusan Buruh PT KAL Demo di Kantor Bupati dan DPRD Ketapang, Mediasi Dijadwalkan 22 Juni
Thursday, 18 June 2026

Berita terkait