Ketapang    

Ratusan Buruh PT KAL Demo di Kantor Bupati dan DPRD Ketapang, Mediasi Dijadwalkan 22 Juni

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 18 June 2026
Ratusan Buruh PT KAL Demo di Kantor Bupati dan DPRD Ketapang, Mediasi Dijadwalkan 22 Juni
Ratusan buruh PT KAL menggelar aksi di Ketapang. Pemkab menjadwalkan mediasi terkait hak pekerja pada 22 Juni 2026 (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Ratusan buruh PT Kayong Agro Lestari (KAL) yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (17/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejak pagi, massa mulai berkumpul di halaman Kantor Bupati Ketapang. Dalam orasinya, para peserta aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil langkah tegas terhadap perusahaan agar memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator aksi dari LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama, SH, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah memberikan rekomendasi dan memerintahkan PT KAL untuk memenuhi hak para pekerja yang telah mengalami PHK.

Selain itu, massa juga meminta evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang dan mediator ketenagakerjaan yang dinilai belum maksimal dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak buruh.

Aspirasi para pekerja diterima langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir. Dalam dialog yang berlangsung, disepakati akan digelar rapat mediasi yang melibatkan perwakilan buruh, manajemen PT KAL, serta instansi terkait.

Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 di Ruang Rapat Bupati Ketapang.

Meski demikian, Iga menegaskan pihaknya akan menunggu hasil pertemuan tersebut. Jika mediasi tidak menghasilkan kepastian terkait pemenuhan hak-hak pekerja, LBH KRI Ketapang akan menempuh jalur hukum melalui gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Ketapang. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Ahmad Sholeh.

Dalam pertemuan itu, para buruh meminta kejelasan terkait tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya membahas penyelesaian hak 222 pekerja PT KAL.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Sholeh menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan dan saat ini masih memberikan waktu selama 30 hari untuk ditindaklanjuti.

"Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan, DPRD tentu akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun saat ini rekomendasi tersebut masih berjalan," ujarnya.

Setelah pertemuan berlangsung, massa sempat berupaya membakar ban di halaman DPRD sebagai bentuk kekecewaan. Namun aksi tersebut berhasil dicegah aparat kepolisian sehingga situasi tetap kondusif meski sempat terjadi adu argumen.

Sebagai bentuk simbolis penyampaian aspirasi, para peserta aksi kemudian memasuki ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dan menduduki kursi yang biasa digunakan anggota dewan.

Diketahui, persoalan ketenagakerjaan di PT KAL sebelumnya telah dibahas dalam RDPU DPRD Kabupaten Ketapang pada 13 Mei 2026. Pertemuan tersebut dihadiri pemerintah daerah, pihak perusahaan, serikat buruh, dan perwakilan pekerja guna membahas penyelesaian hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 0,18 Gram
Thursday, 18 June 2026
Artikel Sebelumnya
PT KAL Buka Suara soal Tuntutan Buruh, Tegaskan Siap Patuhi Putusan Hukum Terkait PHK
Thursday, 18 June 2026

Berita terkait