Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 13 Oktober 2020 |
Pemkab Ketapang Fasilitasi Mediasi Ahli Waris dan PT SRM, Sekda: Ini Mediasi Terakhir
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi mediasi antara PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan pihak ahli waris lahan terkait adanya persoalan lahan dan saham dari pihak ahli waris yang telah dikuasakan kepada PT SRM di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Jumat (9/10/2020).
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam itu sempat memanas karena pihak ahli waris mendesak pihak perusahaan agar membuka laporan produksi, administrasi dan keuangan perusahaan.
Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam mengatakan, Pemkab Ketapang telah empat kali memfasilitasi mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun dari mediasi pertama, kedua dan ketiga kedua pihak belum menemukan kesepakatan.
"Kita telah empat kali melakukan mediasi, bahkan mediasi tahap pertama, kedua dan ketiga. Semua tahapan telah kita fasilitasi," katanya.
Heronimus Tanam mengimbau kedua pihak, baik PT SRM maupun ahli waris agar segera menyelesaikan masalah internal mereka di notaris. Setelah ada terjadi kesepakatan nanti hasilnya diserahkan ke Pemkab Ketapang untuk selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai bahan laporan dan kebijakan.
"Kalau mereka berdebat kusir di sini, seperti debat masalah pembagian saham, laporan produksi dan lahan, kan percuma. Sementara persoalan itu masalah intern mereka," ungkapnya.
Pemkab Ketapang sendiri memberikan tenggat waktu hingga Rabu 14 oktober 2020 kepada kedua pihak untuk dapat menyelesaikan persoalan internal mereka.
"Nantinya dari hasil kesepakatan mereka tadi yang diserahkan ke Pemkab pada hari Rabu mendatang agar Pemkab bisa mengambil sikap," ucapnya.
Mediasi yang keempat kalinya ini, dihadiri langsung oleh Direktur Perusahaan dan ahli waris pemilik lahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan dihadapan notaris. Pj Sekda berharap, agar mediasi kali ini adalah media yang terakhir kalinya. (Adi LC)
Pemkab Ketapang Fasilitasi Mediasi Ahli Waris dan PT SRM, Sekda: Ini Mediasi Terakhir
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi mediasi antara PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan pihak ahli waris lahan terkait adanya persoalan lahan dan saham dari pihak ahli waris yang telah dikuasakan kepada PT SRM di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Jumat (9/10/2020).
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam itu sempat memanas karena pihak ahli waris mendesak pihak perusahaan agar membuka laporan produksi, administrasi dan keuangan perusahaan.
Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam mengatakan, Pemkab Ketapang telah empat kali memfasilitasi mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun dari mediasi pertama, kedua dan ketiga kedua pihak belum menemukan kesepakatan.
"Kita telah empat kali melakukan mediasi, bahkan mediasi tahap pertama, kedua dan ketiga. Semua tahapan telah kita fasilitasi," katanya.
Heronimus Tanam mengimbau kedua pihak, baik PT SRM maupun ahli waris agar segera menyelesaikan masalah internal mereka di notaris. Setelah ada terjadi kesepakatan nanti hasilnya diserahkan ke Pemkab Ketapang untuk selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai bahan laporan dan kebijakan.
"Kalau mereka berdebat kusir di sini, seperti debat masalah pembagian saham, laporan produksi dan lahan, kan percuma. Sementara persoalan itu masalah intern mereka," ungkapnya.
Pemkab Ketapang sendiri memberikan tenggat waktu hingga Rabu 14 oktober 2020 kepada kedua pihak untuk dapat menyelesaikan persoalan internal mereka.
"Nantinya dari hasil kesepakatan mereka tadi yang diserahkan ke Pemkab pada hari Rabu mendatang agar Pemkab bisa mengambil sikap," ucapnya.
Mediasi yang keempat kalinya ini, dihadiri langsung oleh Direktur Perusahaan dan ahli waris pemilik lahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan dihadapan notaris. Pj Sekda berharap, agar mediasi kali ini adalah media yang terakhir kalinya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini