KalbarOnline, Ketapang – Kepala Desa Kemuning, Rudi Masla disinyalir menjual lahan warga kepada pihak perusahaan perkebunan PT Raya Sawit Manunggal (PT RSM) yang merupakan bagian dari PT BGA Group tanpa sepengetahuan dari pemilik lahan, Abdul Halim bin Isa (55 tahun) yang telah diberi kuasa penuh oleh 11 ahli waris.
Para ahli waris terpaksa melaporkan persoalan tersebut ke Unit III Polres Ketapang yang diterima oleh Brigadir Sugeng Triwasono, pada 5 April 2017 lalu dengan tanda bukti laporan bernomor : TBL/44/IV/2017/Polres Ketapang dengan Dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.
“Saya terpaksa menempuh jalur hukum karena Kepala Desa dan pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang Abdul Halim saat ditemui dikediamannya, Kamis (20/4).
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa lahan seluas 400 hektar yang ia miliki di wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Matan Hilir Selatan, sudah berpindah kepemilikan ke pihak perusahaan perkebunan PT RSM tanpa ada Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) bahkan Kepala Desa juga mengizinkan pihak perkebunan untuk menggarap lahan tersebut yang diduga belum mengantongi IUP ( Izin Usaha Perkebunan).
Dirinya juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Suyitno selaku manajer perusahaan (PT RSM) mengatakan bahwa uang GRTT sudah dibayarkan sebanyak dua kali kepada Kades dan CS.
“Namun kami tidak pernah menerima uang tersebut, makanya saya menghentikan alat berat yang ingin menggarap lahan tersebut walau dengan dalih yang menggarap adalah para petani,” tukasnya.
Dirinya berharap agar pihak perusahaan memberikan ganti rugi kepada pihak yang memang berhak menerima.
“Harapan saya agar orang tersebut memberikan ganti rugi kepada pihak yang berhak menerima,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment