Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 19 September 2022 |
KalbarOnline, Pontianak -Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bereaksi keras terhadap aksi penyegelan yang dilakukan ahli waris terhadap bangunan SDN 41 Pontianak yang berlokasi di Gang Swasembada II, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (18/09/2022) siang kemarin.
Dirinya menyatakan, selaku Wali Kota Pontianak dan atas nama pemerintah, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke polisi.
“Ini kita laporkan ke polisi, karena sudah mengganggu ketertiban fasilitas publik,” tegas Edi kepada sejumlah wartawan, Senin (19/09/2022).
Edi bersikukuh bahwa lahan SDN 41 itu merupakan aset Pemkot Pontianak. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengambil langkah dan membuka penyegelan tersebut
“Justru itu sudah masuk aset Pemkot, kita akan segerakan membuka segelnya,” terangnya.w
Edi mengatakan, andai pun sudah inkracht oleh putusan Mahkamah Agung, namun tidak lantas ahli waris dapat melakukan tindakan semena-mena seperti itu. Karena ia menilai, eksekusi harus lah melewati proses pengadilan.
"Bukan main segel. Urusannya tidak bisa semena-mena, harus ada proses,” tegas Edi.
Edi juga membantah pernyataan kuasa hukum ahli waris yang menyatakan kalau dirinya sempat menolak untuk bertemu dengan ahli waris.
“Kita dikatakan tidak mau terima, itu salah, karena ada prosedural. Silahkan daftarkan ke pengadilan negeri,” kata dia.
Alhasil, terkait dengan proses belajar mengajar di SDN 41 saat ini, ujar Edi, telah dialihkan ke sistem daring/online.
“Yang kita khawatirkan adalah orang tua murid atas penyegelan itu, lantaran terganggu proses pendidikan di sana,” ucapnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak -Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bereaksi keras terhadap aksi penyegelan yang dilakukan ahli waris terhadap bangunan SDN 41 Pontianak yang berlokasi di Gang Swasembada II, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (18/09/2022) siang kemarin.
Dirinya menyatakan, selaku Wali Kota Pontianak dan atas nama pemerintah, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke polisi.
“Ini kita laporkan ke polisi, karena sudah mengganggu ketertiban fasilitas publik,” tegas Edi kepada sejumlah wartawan, Senin (19/09/2022).
Edi bersikukuh bahwa lahan SDN 41 itu merupakan aset Pemkot Pontianak. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengambil langkah dan membuka penyegelan tersebut
“Justru itu sudah masuk aset Pemkot, kita akan segerakan membuka segelnya,” terangnya.w
Edi mengatakan, andai pun sudah inkracht oleh putusan Mahkamah Agung, namun tidak lantas ahli waris dapat melakukan tindakan semena-mena seperti itu. Karena ia menilai, eksekusi harus lah melewati proses pengadilan.
"Bukan main segel. Urusannya tidak bisa semena-mena, harus ada proses,” tegas Edi.
Edi juga membantah pernyataan kuasa hukum ahli waris yang menyatakan kalau dirinya sempat menolak untuk bertemu dengan ahli waris.
“Kita dikatakan tidak mau terima, itu salah, karena ada prosedural. Silahkan daftarkan ke pengadilan negeri,” kata dia.
Alhasil, terkait dengan proses belajar mengajar di SDN 41 saat ini, ujar Edi, telah dialihkan ke sistem daring/online.
“Yang kita khawatirkan adalah orang tua murid atas penyegelan itu, lantaran terganggu proses pendidikan di sana,” ucapnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini