Pontianak    

Parkir RSUD SSMA Disegel Ahli Waris, Wali Kota Pontianak: Silakan Tempuh Jalur Pengadilan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 21 Januari 2026
Parkir RSUD SSMA Disegel Ahli Waris, Wali Kota Pontianak: Silakan Tempuh Jalur Pengadilan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menanggapi penyegelan sebagian akses parkir RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) oleh pihak ahli waris dengan menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut. Edi pun mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri.

Menurut Edi, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan. Namun, untuk memastikan kepastian hukum, penyelesaian melalui pengadilan dinilai sebagai langkah paling konkret agar keabsahan sertifikat dapat diverifikasi secara objektif oleh lembaga berwenang.

“Kita sudah berupaya mediasi, tapi cara paling konkret adalah melalui penetapan pengadilan negeri. Kami persilakan digugat ke pengadilan. Nanti pengadilan yang akan memverifikasi sertifikat mana yang sah melalui BPN,” ujar Edi, Selasa (20/1/2026).

Edi menegaskan, Pemkot Pontianak siap mengikuti seluruh proses hukum dan akan patuh terhadap putusan pengadilan. Apabila nantinya lahan tersebut dinyatakan sah milik ahli waris, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembebasan lahan dan memberikan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang nanti diputuskan sah milik ahli waris, tentu kita bebaskan dan ganti rugi. Masalahnya, saat ini kami juga punya sertifikat. Kalau dikembalikan begitu saja tanpa dasar hukum, itu juga salah. Maka harus lewat pengadilan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, klaim ahli waris bermula dari permintaan pengembalian lahan yang kini digunakan sebagai area parkir rumah sakit. Namun, Pemkot Pontianak melalui bagian aset juga mengantongi sertifikat resmi atas lahan tersebut yang diterbitkan pada tahun 1998.

“Pada waktu itu ada pembangunan pagar dan pihak rumah sakit membuat surat peminjaman. Sertifikat aset Pemkot juga ada, terbit tahun 1998. Artinya, sejak awal pembangunan, lahan itu sudah bersertifikat,” jelas Edi.

Pemkot Pontianak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan melalui jalur hukum, sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD SSMA. (Red)

Artikel Selanjutnya
Gakkum Bongkar Illegal Logging di Ketapang, Ribuan Batang Kayu Disita di Hutan Produksi
Selasa, 20 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Tabrakan Beruntun Bus Damri dan Truk Pupuk di Tayan Hilir, Sopir Truk Tewas
Selasa, 20 Januari 2026

Berita terkait