Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 21 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menanggapi penyegelan sebagian akses parkir RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) oleh pihak ahli waris dengan menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut. Edi pun mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri.
Menurut Edi, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan. Namun, untuk memastikan kepastian hukum, penyelesaian melalui pengadilan dinilai sebagai langkah paling konkret agar keabsahan sertifikat dapat diverifikasi secara objektif oleh lembaga berwenang.
“Kita sudah berupaya mediasi, tapi cara paling konkret adalah melalui penetapan pengadilan negeri. Kami persilakan digugat ke pengadilan. Nanti pengadilan yang akan memverifikasi sertifikat mana yang sah melalui BPN,” ujar Edi, Selasa (20/1/2026).
Edi menegaskan, Pemkot Pontianak siap mengikuti seluruh proses hukum dan akan patuh terhadap putusan pengadilan. Apabila nantinya lahan tersebut dinyatakan sah milik ahli waris, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembebasan lahan dan memberikan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang nanti diputuskan sah milik ahli waris, tentu kita bebaskan dan ganti rugi. Masalahnya, saat ini kami juga punya sertifikat. Kalau dikembalikan begitu saja tanpa dasar hukum, itu juga salah. Maka harus lewat pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, klaim ahli waris bermula dari permintaan pengembalian lahan yang kini digunakan sebagai area parkir rumah sakit. Namun, Pemkot Pontianak melalui bagian aset juga mengantongi sertifikat resmi atas lahan tersebut yang diterbitkan pada tahun 1998.
“Pada waktu itu ada pembangunan pagar dan pihak rumah sakit membuat surat peminjaman. Sertifikat aset Pemkot juga ada, terbit tahun 1998. Artinya, sejak awal pembangunan, lahan itu sudah bersertifikat,” jelas Edi.
Pemkot Pontianak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan melalui jalur hukum, sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD SSMA. (Red)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menanggapi penyegelan sebagian akses parkir RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) oleh pihak ahli waris dengan menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut. Edi pun mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri.
Menurut Edi, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan. Namun, untuk memastikan kepastian hukum, penyelesaian melalui pengadilan dinilai sebagai langkah paling konkret agar keabsahan sertifikat dapat diverifikasi secara objektif oleh lembaga berwenang.
“Kita sudah berupaya mediasi, tapi cara paling konkret adalah melalui penetapan pengadilan negeri. Kami persilakan digugat ke pengadilan. Nanti pengadilan yang akan memverifikasi sertifikat mana yang sah melalui BPN,” ujar Edi, Selasa (20/1/2026).
Edi menegaskan, Pemkot Pontianak siap mengikuti seluruh proses hukum dan akan patuh terhadap putusan pengadilan. Apabila nantinya lahan tersebut dinyatakan sah milik ahli waris, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembebasan lahan dan memberikan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang nanti diputuskan sah milik ahli waris, tentu kita bebaskan dan ganti rugi. Masalahnya, saat ini kami juga punya sertifikat. Kalau dikembalikan begitu saja tanpa dasar hukum, itu juga salah. Maka harus lewat pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, klaim ahli waris bermula dari permintaan pengembalian lahan yang kini digunakan sebagai area parkir rumah sakit. Namun, Pemkot Pontianak melalui bagian aset juga mengantongi sertifikat resmi atas lahan tersebut yang diterbitkan pada tahun 1998.
“Pada waktu itu ada pembangunan pagar dan pihak rumah sakit membuat surat peminjaman. Sertifikat aset Pemkot juga ada, terbit tahun 1998. Artinya, sejak awal pembangunan, lahan itu sudah bersertifikat,” jelas Edi.
Pemkot Pontianak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan melalui jalur hukum, sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD SSMA. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini