Ketapang    

Gakkum Bongkar Illegal Logging di Ketapang, Ribuan Batang Kayu Disita di Hutan Produksi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 20 Januari 2026
Gakkum Bongkar Illegal Logging di Ketapang, Ribuan Batang Kayu Disita di Hutan Produksi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum Kehutanan) Wilayah Kalimantan terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tak butuh waktu lama, hanya beberapa jam setelah mengamankan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan pada Sabtu dini hari, tim langsung bergerak menelusuri sumber kayu tersebut. Hasilnya, pada Minggu pagi (18/1/2026), petugas menemukan lokasi penebangan dan penumpukan kayu ilegal di Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan.

Di lokasi itu, tim Gakkum mendapati barang bukti dalam jumlah besar. Estimasinya lebih dari 1.500 batang kayu rimba campuran ditemukan tersebar di daratan dan perairan, lengkap dengan berbagai peralatan penebangan.

Pengembangan kasus ini bermula dari keterangan lima orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi di Sungai Pawan. Tim harus menempuh perjalanan cukup berat, menggunakan transportasi air sekitar satu jam dari Desa Ulak Medang, lalu berjalan kaki kurang lebih dua kilometer menembus kawasan hutan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat titik penumpukan kayu berisi sekitar 900 batang kayu, empat rangkaian rakit kayu atau sekitar 90 ikatan dengan estimasi 450 batang kayu, serta ratusan batang lainnya yang masih berada di titik penebangan.

Selain kayu, petugas juga mengamankan dua unit mesin gergaji atau chainsaw, bahan bakar minyak, gerobak pendorong kayu, hingga infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua pondok kerja yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas pembalakan liar.


Gakkum Kehutanan bongkar illegal logging di Ketapang, lebih dari 1.500 batang kayu ilegal diamankan di kawasan hutan produksi (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)

Gakkum Kehutanan bongkar illegal logging di Ketapang, lebih dari 1.500 batang kayu ilegal diamankan di kawasan hutan produksi (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)


Saat tim tiba, para pelaku diduga sudah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di tempat kejadian perkara. Meski begitu, petugas langsung melakukan pengamanan lokasi dan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap–Kancang. Area ini diduga masuk dalam wilayah konsesi perizinan berusaha PT MPK, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam membongkar kejahatan kehutanan hingga ke hulu.

“Pengecekan ke lokasi sumber kayu ini adalah tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu ilegal di hilir. Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada pengangkut, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik praktik ilegal ini,” tegas Leonardo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik penebangan dan peredaran kayu ilegal, khususnya di Kalimantan Barat.

“Ini adalah wujud nyata komitmen Gakkum Kehutanan sesuai arahan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan. Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara dirusak dan dijarah secara ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kawasan hutan, baik di wilayah konsesi maupun hutan negara,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Ketapang Hadiri Rakernas XVII Apkasi 2026 di Batam, Dorong Kebijakan Lebih Berpihak ke Daerah
Selasa, 20 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Parkir RSUD SSMA Disegel Ahli Waris, Wali Kota Pontianak: Silakan Tempuh Jalur Pengadilan
Selasa, 20 Januari 2026

Berita terkait