KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang jajaran Polda Kalbar mengamankan tiga terduga pelaku illegal logging di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Selasa (06/02/2024).
Ketiganya diamankan saat melakukan bongkar muat kayu olahan di halaman rumah salah satu terduga, di mana saat ditanya oleh petugas, ketiganya tidak dapat menunjukan dokumen resmi dan izin pengolahan kayu tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Sumiadinata menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus illegal logging ini bermula saat Tim Satuan Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Sandai.
Dibawah Pimpinan Kanit Tipiter Reskrim Polres Ketapang, anggota lalu bergerak menuju Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai untuk melakukan penyelidikan lapangan.
“Pada hari selasa kemarin, sekira pukul 15.30 Wib, Tim Satreskrim Polres Ketapang menemukan adanya aktivitas bongkar muat kayu olahan jenis belian di sebuah halaman rumah, tepatnya di Jalur Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai,” katanya.
“Saat ditanya oleh petugas, ketiga pelaku tidak dapat menunjukan dokumen resmi dan izin pengolahan kayu tersebut, sehingga dilakukan upaya hukum melalui diamankannya tiga orang terduga pelaku, berikut sebuah mobil pick up serta 50 batang kayu olahan jenis belian,” sambung Sumiadinata.
Dilanjutkannya, adapun ketiga terduga pelaku serta barang bukti berupa 1 buah mobil pick up warna putih dan 50 batang kayu olahan jenis belian itu sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Jau)
Comment