Ketapang    

Polisi Diminta Tertibkan illegal logging di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 17 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang mengeluhkan maraknya aktivitas illegal logging.

Seringnya perahu bermesin yang membawa rakit kayu melintas di aliran sungai membuat warga mendesak Kapolres Ketapang untuk mengambil langkah tegas terkait aktivitas illegal logging ini.

Satu diantara warga Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap,

Riduansyah mengatakan bahwa warga mulai merasa resah dengan aktivitas

kapal-kapal pembawa rakit kayu tersebut yang melintasi aliran sungai tempat

mereka.

“Sering sekali rakit-rakit bermuatan kayu ini lewat. Apalagi

musim air pasang hampir setiap hari, bahkan sehari bisa lebih dari tiga kali,”

ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Ia juga menuturkan, pada saat musim kemarau kayu dibawa

tidak melalui jalur sungai. Menurut informasi yang ia dapat kayu kayu tersebut

berasal dari Kecamatan Hulu Sungai.

“Kita curigalah, makanya kita minta Kapolres untuk melihat

kondisi ini dan bisa mengambil tindakan agar masyarakat tidak berpikir negatif

soal aktivitas ini. Kalau ada izinnya kita juga perlu tahu agar tak menjadi

opini publik yang negatif,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai jika aktivitas pembalakan hutan ini

terus berlangsung tentu kedepannya akan menimbulkan berdampak negatif terhadap

lingkungan dan masayarakat di sekitar termasuk diwilayahnya.

“Kalau dibiarkan terus, kita takut hutan menjadi gundul,

banjir dan longsor mudah terjadi, tentu yang dirugikan adalah masyarakat

termasuk kami,” keluhnya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat berterima

kasih teekait adanya informasi dan permintaan warga tersebut agar segera

dilakukan pemeriksaan terkait aktivitas pembalakan hutan di Kecamatan Hulu

Sungai.

“Kita akan lakukan penyelidikan mengenai informasi ini,” ucapnya.

Ia berjanji, jika nanti setelah dilakukan penyelidikan dan

ditemukan aktivitas tersebut benar adanya maka pihaknya akan melakukan tindakan

tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau kedapatan aktivitas tanpa adanya dokumen resmi maka

kita akan tindak tegas pelakunya,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot Harap Peran Aktif Mahasiswa Kembangkan Pertanian di Sintang
Rabu, 17 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Kerap Byarpet, Dewan Desak Manager PLN Ketapang Dicopot
Rabu, 17 Oktober 2018

Berita terkait