Pontianak    

Terbukti Lakukan Illegal Logging, 5 WN Malaysia Ditangkap Satgas Pamtas

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 29 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih

menangkap 5 (lima) warga negara Malaysia lantaran melakukan kegiatan illegal

logging di wilayah Indonesia. Penangkapan terhadap 5 WN Malaysia ini pada 11

Desember lalu.

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura,

Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos mengungkapkan bahwa kegiatan illegal

logging yang dilakukan WN Malaysia tersebut tepatnya di sekitar patok G.648

yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan pos Pamtas Enteli.

“Lima WN Malaysia tersebut ditangkap

Prajurit kita yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan

RI-Malaysia di sektor timur antara wilayah Kalimantan Barat-Sarawak,” ujarnya

kepada awak media di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak,

beberapa waktu lalu.

Kapendam XII/Tpr menyampaikan, berdasarkan

laporan dari Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yonif 320/BP,

Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana bahwa penangkapan WN Malaysia tersebut

dilakukan saat mereka tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis

tekam hasil illegal logging ke atas kendaraan.

Ini, lanjut Kapendam, merupakan tindak

lanjut dari pelaksanaan Patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh

personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu,

jerigen BBM dan botol aqua berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di

tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647-G.648.

“Selanjutnya lima WN Malaysia yang

ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg

QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu sebagai barang bukti untuk pemeriksaan

lebih lanjut,” tukasnya.

Kapendam juga menjelaskan, saat dilakukan

pemeriksaan terhadap kelima warga Malaysia tersebut, mereka mengakui telah

melakukan illegal logging di wilayah Indonesia.

Selanjutnya terkait terjadinya penangkapan

tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada tanggal 12 Desember 2018 melakukan

koordinasi dengan 3 Briged TDM dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan bersama

di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara.

Dalam pengecekan yang dilaksanakan di

kawasan sekitar Patok G.647, G.648 dan G.649, hadir dari pihak TDM antara lain

Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged TDM) dan Mej Amirul Nazimi bin

Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD) beserta 15 orang anggota TDM lainnya bersama-sama

personel Pos Enteli satgas Yonif 320/BP.

“Dan saat dilakukan pengecekan di lokasi

penebangan kayu, ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk

gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan

masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat

dilalui kendaraan roda empat,” terang Kapendam XII/Tpr.

Lebih lanjut dijelaskan Kapendam XII/Tpr,

setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan

penyerahan 4 warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli Satgas Pamtas

Yonif 320/BP oleh Danpos Enteli, Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring

TDM, Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15),

Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50) dan saat penyerahan, para tahanan dalam

kondisi sehat.

Dimana sehari sebelumnya atas dasar rasa

kemanusiaan telah dilepaskan 1 warga Malaysia a.n Sanjan (65) Wakil Kepala

Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada pihak

keluarganya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut pada

tanggal 16 Desember 2018, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf

Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi

Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang

dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged, Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta

beberapa personel Staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai

Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej

Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM)

dan 11 anggota TDM lainnya.

“Dalam kesempatan pengecekan bersama

tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging

yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari,”

tutur Kapendam XII/Tpr.

Kapendam menambahkan setelah tercapai

kesepakatan bersama, selanjutnya diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux

SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu yang semula diamankan di Pos

Enteli Satgas Yonif 320/BP yang diserahkan oleh Danpos Enteli Serka Ricky

Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili oleh Nyalu di Camp Sawit

negara Malaysia yang disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat

warga Danau Melikin.

Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi

dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak

dan para saksi. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Kapendam XII/Tanjungpura Bantah Keras Pemberitaan Soal Penangkapan 5 WN Malaysia
Sabtu, 29 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Kerusuhan Tahun 2000
Sabtu, 29 Desember 2018

Berita terkait