Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 29 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih
menangkap 5 (lima) warga negara Malaysia lantaran melakukan kegiatan illegal
logging di wilayah Indonesia. Penangkapan terhadap 5 WN Malaysia ini pada 11
Desember lalu.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura,
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos mengungkapkan bahwa kegiatan illegal
logging yang dilakukan WN Malaysia tersebut tepatnya di sekitar patok G.648
yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan pos Pamtas Enteli.
“Lima WN Malaysia tersebut ditangkap
Prajurit kita yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan
RI-Malaysia di sektor timur antara wilayah Kalimantan Barat-Sarawak,” ujarnya
kepada awak media di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak,
beberapa waktu lalu.
Kapendam XII/Tpr menyampaikan, berdasarkan
laporan dari Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yonif 320/BP,
Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana bahwa penangkapan WN Malaysia tersebut
dilakukan saat mereka tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis
tekam hasil illegal logging ke atas kendaraan.
Ini, lanjut Kapendam, merupakan tindak
lanjut dari pelaksanaan Patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh
personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu,
jerigen BBM dan botol aqua berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di
tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647-G.648.
“Selanjutnya lima WN Malaysia yang
ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg
QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu sebagai barang bukti untuk pemeriksaan
lebih lanjut,” tukasnya.
Kapendam juga menjelaskan, saat dilakukan
pemeriksaan terhadap kelima warga Malaysia tersebut, mereka mengakui telah
melakukan illegal logging di wilayah Indonesia.
Selanjutnya terkait terjadinya penangkapan
tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada tanggal 12 Desember 2018 melakukan
koordinasi dengan 3 Briged TDM dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan bersama
di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara.
Dalam pengecekan yang dilaksanakan di
kawasan sekitar Patok G.647, G.648 dan G.649, hadir dari pihak TDM antara lain
Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged TDM) dan Mej Amirul Nazimi bin
Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD) beserta 15 orang anggota TDM lainnya bersama-sama
personel Pos Enteli satgas Yonif 320/BP.
“Dan saat dilakukan pengecekan di lokasi
penebangan kayu, ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk
gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan
masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat
dilalui kendaraan roda empat,” terang Kapendam XII/Tpr.
Lebih lanjut dijelaskan Kapendam XII/Tpr,
setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan
penyerahan 4 warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli Satgas Pamtas
Yonif 320/BP oleh Danpos Enteli, Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring
TDM, Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15),
Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50) dan saat penyerahan, para tahanan dalam
kondisi sehat.
Dimana sehari sebelumnya atas dasar rasa
kemanusiaan telah dilepaskan 1 warga Malaysia a.n Sanjan (65) Wakil Kepala
Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada pihak
keluarganya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut pada
tanggal 16 Desember 2018, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf
Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi
Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang
dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged, Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta
beberapa personel Staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai
Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej
Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM)
dan 11 anggota TDM lainnya.
“Dalam kesempatan pengecekan bersama
tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging
yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari,”
tutur Kapendam XII/Tpr.
Kapendam menambahkan setelah tercapai
kesepakatan bersama, selanjutnya diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux
SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu yang semula diamankan di Pos
Enteli Satgas Yonif 320/BP yang diserahkan oleh Danpos Enteli Serka Ricky
Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili oleh Nyalu di Camp Sawit
negara Malaysia yang disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat
warga Danau Melikin.
Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi
dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak
dan para saksi. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih
menangkap 5 (lima) warga negara Malaysia lantaran melakukan kegiatan illegal
logging di wilayah Indonesia. Penangkapan terhadap 5 WN Malaysia ini pada 11
Desember lalu.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura,
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos mengungkapkan bahwa kegiatan illegal
logging yang dilakukan WN Malaysia tersebut tepatnya di sekitar patok G.648
yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan pos Pamtas Enteli.
“Lima WN Malaysia tersebut ditangkap
Prajurit kita yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan
RI-Malaysia di sektor timur antara wilayah Kalimantan Barat-Sarawak,” ujarnya
kepada awak media di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak,
beberapa waktu lalu.
Kapendam XII/Tpr menyampaikan, berdasarkan
laporan dari Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yonif 320/BP,
Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana bahwa penangkapan WN Malaysia tersebut
dilakukan saat mereka tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis
tekam hasil illegal logging ke atas kendaraan.
Ini, lanjut Kapendam, merupakan tindak
lanjut dari pelaksanaan Patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh
personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu,
jerigen BBM dan botol aqua berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di
tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647-G.648.
“Selanjutnya lima WN Malaysia yang
ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg
QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu sebagai barang bukti untuk pemeriksaan
lebih lanjut,” tukasnya.
Kapendam juga menjelaskan, saat dilakukan
pemeriksaan terhadap kelima warga Malaysia tersebut, mereka mengakui telah
melakukan illegal logging di wilayah Indonesia.
Selanjutnya terkait terjadinya penangkapan
tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada tanggal 12 Desember 2018 melakukan
koordinasi dengan 3 Briged TDM dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan bersama
di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara.
Dalam pengecekan yang dilaksanakan di
kawasan sekitar Patok G.647, G.648 dan G.649, hadir dari pihak TDM antara lain
Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged TDM) dan Mej Amirul Nazimi bin
Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD) beserta 15 orang anggota TDM lainnya bersama-sama
personel Pos Enteli satgas Yonif 320/BP.
“Dan saat dilakukan pengecekan di lokasi
penebangan kayu, ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk
gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan
masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat
dilalui kendaraan roda empat,” terang Kapendam XII/Tpr.
Lebih lanjut dijelaskan Kapendam XII/Tpr,
setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan
penyerahan 4 warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli Satgas Pamtas
Yonif 320/BP oleh Danpos Enteli, Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring
TDM, Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15),
Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50) dan saat penyerahan, para tahanan dalam
kondisi sehat.
Dimana sehari sebelumnya atas dasar rasa
kemanusiaan telah dilepaskan 1 warga Malaysia a.n Sanjan (65) Wakil Kepala
Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada pihak
keluarganya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut pada
tanggal 16 Desember 2018, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf
Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi
Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang
dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged, Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta
beberapa personel Staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai
Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej
Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM)
dan 11 anggota TDM lainnya.
“Dalam kesempatan pengecekan bersama
tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging
yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari,”
tutur Kapendam XII/Tpr.
Kapendam menambahkan setelah tercapai
kesepakatan bersama, selanjutnya diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux
SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu yang semula diamankan di Pos
Enteli Satgas Yonif 320/BP yang diserahkan oleh Danpos Enteli Serka Ricky
Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili oleh Nyalu di Camp Sawit
negara Malaysia yang disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat
warga Danau Melikin.
Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi
dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak
dan para saksi. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini