Pontianak    

Kapendam XII/Tanjungpura Bantah Keras Pemberitaan Soal Penangkapan 5 WN Malaysia

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 29 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Pangdam XII/Tanjungpura melalui Kepala

Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos

membantah keras pemberitaan yang disiarkan media Malaysia terkait penangkapan 5

WN Malaysia yang melakukan illegal logging di wilayah Indonesia.

Aktivitas illegal logging oleh WN Malaysia

tersebut tepatnya di sekitar patok G.648 yang merupakan wilayah tanggung jawab

pengawasan pos Pamtas Enteli.

Kapendam menyayangkan, dalam pemberitaan

tersebut ada tuduhan bahwa personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP telah

melakukan penculikan terhadap 5 WN Malaysia dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan

sama sekali tidak benar.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa

berdasarkan penuturan Dapos Enteli, Serka Ricky Hardadi kepada Dansatgas Yonif

320/BP, beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku illegal

logging datang seorang warga Malaysia yakni Isyak ke Pos Enteli dan

menyampaikan bahwa aktivitas pengambilan kayu di wilayah tersebut sebenarnya

sudah sejak lama dilakukan warga negara Malaysia dan tidak pernah ditangkap.

Pada kesempatan tersebut, lanjut Kapendam,

Isyak sempat menawarkan sejumlah uang ringgit untuk melepas 5 WN Malaysia yang

ditangkap, namun tidak ditanggapi oleh Danpos Enteli.

Isyak, kata Kapendam juga meminta salah satu

pelaku yang ditangkap untuk dilepaskan. Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan

oleh Danpos atas pertimbangan kemanusiaan dan dengan harapan yang bersangkutan

dapat memberitahukan kepada keluarganya atas penangkapan yang telah dilakukan.

“Sesungguhnya telah sejak lama terjalin

hubungan kerjasama dan koordinasi yang baik dan harmonis antara kedua pihak

yang melaksanakan tugas pengamanan perbatasan kedua negara, khususnya antara

Korem 121/Abw selaku Kolakops Pamtas RI-Malaysia dan jajarannya dengan pihak 3

Briged TDM maupun antara Kodam XII/Tpr selaku Koops Pamtas RI-Malaysia dengan 1

Divisyen TDM,” tukasnya.

Bahkan, lanjutnya, beberapa hari sebelum

peristiwa penangkapan telah dilaksanakan kegiatan Unit Commander’s Meeting

Seri-2/2018 antara Delegasi Kolakopsrem 121/Abw dengan Delegasi 3 Briged TDM di

Pontianak - Kalimantan Barat.

Dalam kegiatan yang rutin dilaksanakan

tersebut disepakati sejumlah kerjasama bilateral dalam pelaksanaan pengamanan

perbatasan negara yang diselenggarakan kedua pihak.

“Jadi berita yang disiarkan sejumlah media

televisi dan media online Malaysia sama sekali tidak benar. Permasalahan

penangkapan warga negara Malaysia yang melakukan illegal logging di wilayah

Indonesia telah tuntas diselesaikan secara kekeluargaan dengan ditandai adanya

penyerahan pelaku dan seluruh barang bukti yang semula diamankan di Pos Enteli

kepada pihak Malaysia pasca pengecekan bersama yang dilakukan kedua pihak di

lapangan,” pungkas Kapendam XII/Tpr. (Fai)

Artikel Selanjutnya
BMKG : Hati-hati Gelombang Tinggi Daerah Pesisir Pantai
Sabtu, 29 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Terbukti Lakukan Illegal Logging, 5 WN Malaysia Ditangkap Satgas Pamtas
Sabtu, 29 Desember 2018

Berita terkait