Pontianak    

Satpol PP Tertibkan Kafe Berisik di Jalan Ayani, Pengelola Sebut Sound Bermasalah dan Janji Tak Setel Musik Keras-keras

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 01 November 2025
Satpol PP Tertibkan Kafe Berisik di Jalan Ayani, Pengelola Sebut Sound Bermasalah dan Janji Tak Setel Musik Keras-keras
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Menindaklanjuti keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan salah satu kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani yang diduga memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, Jumat (31/10/2025) malam.

Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban kepada pemilik kafe, dan pemilik kafe berjanji tidak akan memutar musik dengan suara nyaring hingga memiliki izin tersebut.

“Sepakat dari pemilik usaha bahwa mereka tidak akan membunyikan musik yang keras dan menggunakan DJ selama perizinan belum diproses,” katanya.

Toro menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan teguran kepada pemilik kafe. Saat dilakukan penertiban pemilik kafe beralasan bahwa suara musik yang terdengar nyaring disebabkan oleh masalah sound system

“Sudah kita tegur 1 kali, 2 kali dan pemiliknya sudah kita panggil dan membuat sebuah pernyataan, alasan mereka karena ada yang salah di-sound-nya, ada yang sengaja membesarkan, makanya nyaring dan itu kami tidak percaya, karena saya monitor di TKP beberapa hari yang lalu,” tegas Toro usai melakukan penertiban.

Lebih lanjut Toro menegaskan, bahwa jika kafe tersebut kembali terbukti melanggar dengan memutar musik keras, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.

“Kalau masih menyetel musik nyaring, sanksinya tutup. Kalau kafenya punya izin, yang ditutup area musiknya saja. Karena kami melihat ada indikasi kegiatan yang mengarah ke diskotik,” ungkapnya.

Sementara itu Camat Pontianak Tenggara, M Yatim mengatakan, bahwa pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola kafe untuk tidak menyalakan musik dengan volume tinggi.

“Kami sudah ingatkan agar tidak menghidupkan suara keras, apalagi musik DJ, mulai malam ini, mereka hanya boleh menyalakan musik dengan volume sewajarnya, yang tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.

Yatim menambahkan, pihaknya tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas, namun dengan catatan tetap memperhatikan kenyamanan warga di sekitarnya.

“Silakan saja berusaha, tapi tolong pikirkan juga masyarakat yang tinggal di sekitar. Jangan hanya memikirkan kepentingan sendiri. Musik boleh, tapi yang wajar-wajar saja,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pontianak Mantapkan Kejuaraan Tenis Meja sebagai Agenda Tahunan untuk Cetak Atlet Pingpong Muda
Sabtu, 01 November 2025
Artikel Sebelumnya
Cegah Demam Berdarah, Koramil Semitau bersama Puskesmas Laksanakan Fogging di Dua Sekolah Dasar
Sabtu, 01 November 2025

Berita terkait