Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 01 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Menindaklanjuti keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan salah satu kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani yang diduga memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, Jumat (31/10/2025) malam.
Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban kepada pemilik kafe, dan pemilik kafe berjanji tidak akan memutar musik dengan suara nyaring hingga memiliki izin tersebut.
“Sepakat dari pemilik usaha bahwa mereka tidak akan membunyikan musik yang keras dan menggunakan DJ selama perizinan belum diproses,” katanya.
Toro menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan teguran kepada pemilik kafe. Saat dilakukan penertiban pemilik kafe beralasan bahwa suara musik yang terdengar nyaring disebabkan oleh masalah sound system
“Sudah kita tegur 1 kali, 2 kali dan pemiliknya sudah kita panggil dan membuat sebuah pernyataan, alasan mereka karena ada yang salah di-sound-nya, ada yang sengaja membesarkan, makanya nyaring dan itu kami tidak percaya, karena saya monitor di TKP beberapa hari yang lalu,” tegas Toro usai melakukan penertiban.
Lebih lanjut Toro menegaskan, bahwa jika kafe tersebut kembali terbukti melanggar dengan memutar musik keras, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau masih menyetel musik nyaring, sanksinya tutup. Kalau kafenya punya izin, yang ditutup area musiknya saja. Karena kami melihat ada indikasi kegiatan yang mengarah ke diskotik,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Pontianak Tenggara, M Yatim mengatakan, bahwa pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola kafe untuk tidak menyalakan musik dengan volume tinggi.
“Kami sudah ingatkan agar tidak menghidupkan suara keras, apalagi musik DJ, mulai malam ini, mereka hanya boleh menyalakan musik dengan volume sewajarnya, yang tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
Yatim menambahkan, pihaknya tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas, namun dengan catatan tetap memperhatikan kenyamanan warga di sekitarnya.
“Silakan saja berusaha, tapi tolong pikirkan juga masyarakat yang tinggal di sekitar. Jangan hanya memikirkan kepentingan sendiri. Musik boleh, tapi yang wajar-wajar saja,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Menindaklanjuti keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan salah satu kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani yang diduga memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, Jumat (31/10/2025) malam.
Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban kepada pemilik kafe, dan pemilik kafe berjanji tidak akan memutar musik dengan suara nyaring hingga memiliki izin tersebut.
“Sepakat dari pemilik usaha bahwa mereka tidak akan membunyikan musik yang keras dan menggunakan DJ selama perizinan belum diproses,” katanya.
Toro menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan teguran kepada pemilik kafe. Saat dilakukan penertiban pemilik kafe beralasan bahwa suara musik yang terdengar nyaring disebabkan oleh masalah sound system
“Sudah kita tegur 1 kali, 2 kali dan pemiliknya sudah kita panggil dan membuat sebuah pernyataan, alasan mereka karena ada yang salah di-sound-nya, ada yang sengaja membesarkan, makanya nyaring dan itu kami tidak percaya, karena saya monitor di TKP beberapa hari yang lalu,” tegas Toro usai melakukan penertiban.
Lebih lanjut Toro menegaskan, bahwa jika kafe tersebut kembali terbukti melanggar dengan memutar musik keras, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau masih menyetel musik nyaring, sanksinya tutup. Kalau kafenya punya izin, yang ditutup area musiknya saja. Karena kami melihat ada indikasi kegiatan yang mengarah ke diskotik,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Pontianak Tenggara, M Yatim mengatakan, bahwa pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola kafe untuk tidak menyalakan musik dengan volume tinggi.
“Kami sudah ingatkan agar tidak menghidupkan suara keras, apalagi musik DJ, mulai malam ini, mereka hanya boleh menyalakan musik dengan volume sewajarnya, yang tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
Yatim menambahkan, pihaknya tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas, namun dengan catatan tetap memperhatikan kenyamanan warga di sekitarnya.
“Silakan saja berusaha, tapi tolong pikirkan juga masyarakat yang tinggal di sekitar. Jangan hanya memikirkan kepentingan sendiri. Musik boleh, tapi yang wajar-wajar saja,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini