Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 02 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan patroli penertiban ke sejumlah kafe dan warung kopi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, dengan menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kalau kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025.
“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 personel satpol PP diturunkan. Petugas pun menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe di Jalan Puyuh, antara lain Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji.
Selain itu, petugas juga menempel stiker yang berisi tentang aturan kebisingan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 pada kafe maupun warung kopi tersebut.
“Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” katanya.
Selain itu, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang agar tidak menimbulkan suara bising di luar batas waktu yang ditentukan. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah.
“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terangnya.
Toro, sapaan akrabnya, menegaskan, patroli dan penertiban akan terus digelar secara rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.
“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan patroli penertiban ke sejumlah kafe dan warung kopi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, dengan menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kalau kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025.
“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 personel satpol PP diturunkan. Petugas pun menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe di Jalan Puyuh, antara lain Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji.
Selain itu, petugas juga menempel stiker yang berisi tentang aturan kebisingan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 pada kafe maupun warung kopi tersebut.
“Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” katanya.
Selain itu, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang agar tidak menimbulkan suara bising di luar batas waktu yang ditentukan. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah.
“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terangnya.
Toro, sapaan akrabnya, menegaskan, patroli dan penertiban akan terus digelar secara rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.
“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini