Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 30 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang bersama dengan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang melakukan penertiban Alat
Peraga Kampanye (APK) milik para Calon Legislatif (Caleg) dan peserta pemilu
yang melanggar aturan, Selasa (29/1/2019).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan mengatakan
penertiban APK yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. Penertiban sendiri
dilakukan serentak oleh jajaran Panwascam di seluruh Kabupaten Ketapang.
“Dengan di Satpol PP Ketapang serta anggota Panwascam hari
ini kita tertibkan APK yang keberadaannya secara posisi pemasangan masuk dalam
kategori melanggar ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut , Ronny mengatakan, sebelumnya pihak Bawaslu
telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Partai Politik agar disampaikan
kepada para Calegnya untuk dapat menurunkan sendiri APK yang masuk kategori
melanggar ketentuan. Karena
Bawaslu melalui Panwascam telah melakukan Identifikasi
terlebih dahulu terhadap APK yang masuk dalam kategori layak untuk ditertibkan.
“Penertiban yang kita lakukan setelah tidak ada inisiatif
untuk menurunkan sesuai waktu yang telah kita berikan. Setelah penertiban ini,
kita akan terus update mengenai keberadaan APK, kalau memang ada ditemukan
melanggar akan dilakukan penertiban lagi,” ungkapnya.
Sementara Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid
Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi
mengatakan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya bersama-sama dengan Bawaslu
Ketapang dilakukan berdasarkan aturan dari Perda serta aturan penyelenggara
pemilu.
“Hari ini kita turun bersama menertibkan APK yang melanggar
aturan PKPU, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat,” katanya.
Pihaknya komitmen akan menertibkan APK atau Baliho yang
melanggar Perda. Sehingga penertiban tidak hanya dilakukan dilokasi kawasan
pendidikan, tempat ibadah dan kesehatan tetapi juga dibeberapa lokasi yang
memang menganggu pemandangan dan estetika.
“Seperti di tikungan yang menghalangi pemandangan, yang
diikat di pohon milik pemerintah, ditiang listrik, tiang telepon dan beberapa
lokasi lainnya,” akunya.
Ia menambahkan, APK yang ditertibkan pihaknya kemudian
diamankan di Kantor Satpol PP Ketapang untuk diserahkan kembali kepada
pihak-pihak terkait yang ingin mengambilnya di kantor Satpol PP.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para Caleg dan Parpol
dalam memasang APK agar dapat mentaati aturan yang tertera di PKPU dan Perda.
Sehingga tetap dapat menjaga nilai estetika kota, keamanan, kenyamanan dan
ketentraman masyarakat.
“Kepada para caleg atau peserta pemilu silahkan kalau mau
berkonsultasi dan koordinasi dengan Satpol PP mengenai lokasi dilarang didalam
Perda agar dapat mengetahui dengan pasti dan tidak melakukan pemasangan
dilokasi yang melanggar Perda lagi,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang bersama dengan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang melakukan penertiban Alat
Peraga Kampanye (APK) milik para Calon Legislatif (Caleg) dan peserta pemilu
yang melanggar aturan, Selasa (29/1/2019).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan mengatakan
penertiban APK yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. Penertiban sendiri
dilakukan serentak oleh jajaran Panwascam di seluruh Kabupaten Ketapang.
“Dengan di Satpol PP Ketapang serta anggota Panwascam hari
ini kita tertibkan APK yang keberadaannya secara posisi pemasangan masuk dalam
kategori melanggar ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut , Ronny mengatakan, sebelumnya pihak Bawaslu
telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Partai Politik agar disampaikan
kepada para Calegnya untuk dapat menurunkan sendiri APK yang masuk kategori
melanggar ketentuan. Karena
Bawaslu melalui Panwascam telah melakukan Identifikasi
terlebih dahulu terhadap APK yang masuk dalam kategori layak untuk ditertibkan.
“Penertiban yang kita lakukan setelah tidak ada inisiatif
untuk menurunkan sesuai waktu yang telah kita berikan. Setelah penertiban ini,
kita akan terus update mengenai keberadaan APK, kalau memang ada ditemukan
melanggar akan dilakukan penertiban lagi,” ungkapnya.
Sementara Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid
Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi
mengatakan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya bersama-sama dengan Bawaslu
Ketapang dilakukan berdasarkan aturan dari Perda serta aturan penyelenggara
pemilu.
“Hari ini kita turun bersama menertibkan APK yang melanggar
aturan PKPU, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat,” katanya.
Pihaknya komitmen akan menertibkan APK atau Baliho yang
melanggar Perda. Sehingga penertiban tidak hanya dilakukan dilokasi kawasan
pendidikan, tempat ibadah dan kesehatan tetapi juga dibeberapa lokasi yang
memang menganggu pemandangan dan estetika.
“Seperti di tikungan yang menghalangi pemandangan, yang
diikat di pohon milik pemerintah, ditiang listrik, tiang telepon dan beberapa
lokasi lainnya,” akunya.
Ia menambahkan, APK yang ditertibkan pihaknya kemudian
diamankan di Kantor Satpol PP Ketapang untuk diserahkan kembali kepada
pihak-pihak terkait yang ingin mengambilnya di kantor Satpol PP.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para Caleg dan Parpol
dalam memasang APK agar dapat mentaati aturan yang tertera di PKPU dan Perda.
Sehingga tetap dapat menjaga nilai estetika kota, keamanan, kenyamanan dan
ketentraman masyarakat.
“Kepada para caleg atau peserta pemilu silahkan kalau mau
berkonsultasi dan koordinasi dengan Satpol PP mengenai lokasi dilarang didalam
Perda agar dapat mengetahui dengan pasti dan tidak melakukan pemasangan
dilokasi yang melanggar Perda lagi,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini