Ketapang    

Bawaslu dan Satpol PP Ketapang Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 30 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang bersama dengan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang melakukan penertiban Alat

Peraga Kampanye (APK) milik para Calon Legislatif (Caleg) dan peserta pemilu

yang melanggar aturan, Selasa (29/1/2019).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan mengatakan

penertiban APK yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. Penertiban sendiri

dilakukan serentak oleh jajaran Panwascam di seluruh Kabupaten Ketapang.

“Dengan di Satpol PP Ketapang serta anggota Panwascam hari

ini kita tertibkan APK yang keberadaannya secara posisi pemasangan masuk dalam

kategori melanggar ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut , Ronny mengatakan, sebelumnya pihak Bawaslu

telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Partai Politik agar disampaikan

kepada para Calegnya untuk dapat menurunkan sendiri APK yang masuk kategori

melanggar ketentuan. Karena

Bawaslu melalui Panwascam telah melakukan Identifikasi

terlebih dahulu terhadap APK yang masuk dalam kategori layak untuk ditertibkan.

“Penertiban yang kita lakukan setelah tidak ada inisiatif

untuk menurunkan sesuai waktu yang telah kita berikan. Setelah penertiban ini,

kita akan terus update mengenai keberadaan APK, kalau memang ada ditemukan

melanggar akan dilakukan penertiban lagi,” ungkapnya.

Sementara Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid

Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi

mengatakan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya bersama-sama dengan Bawaslu

Ketapang dilakukan berdasarkan aturan dari Perda serta aturan penyelenggara

pemilu.

“Hari ini kita turun bersama menertibkan APK yang melanggar

aturan PKPU, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan

Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat,” katanya.

Pihaknya komitmen akan menertibkan APK atau Baliho yang

melanggar Perda. Sehingga penertiban tidak hanya dilakukan dilokasi kawasan

pendidikan, tempat ibadah dan kesehatan tetapi juga dibeberapa lokasi yang

memang menganggu pemandangan dan estetika.

“Seperti di tikungan yang menghalangi pemandangan, yang

diikat di pohon milik pemerintah, ditiang listrik, tiang telepon dan beberapa

lokasi lainnya,” akunya.

Ia menambahkan, APK yang ditertibkan pihaknya kemudian

diamankan di Kantor Satpol PP Ketapang untuk diserahkan kembali kepada

pihak-pihak terkait yang ingin mengambilnya di kantor Satpol PP.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para Caleg dan Parpol

dalam memasang APK agar dapat mentaati aturan yang tertera di PKPU dan Perda.

Sehingga tetap dapat menjaga nilai estetika kota, keamanan, kenyamanan dan

ketentraman masyarakat.

“Kepada para caleg atau peserta pemilu silahkan kalau mau

berkonsultasi dan koordinasi dengan Satpol PP mengenai lokasi dilarang didalam

Perda agar dapat mengetahui dengan pasti dan tidak melakukan pemasangan

dilokasi yang melanggar Perda lagi,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Lakukan Pemancangan Tiang Pertama Pembangunan RS Kharitas Bhakti, Ini Harapan Edi Kamtono
Rabu, 30 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Adhi Purna Prima Award : Kado HUT ke-62
Rabu, 30 Januari 2019

Berita terkait