KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik para Calon Legislatif (Caleg) dan peserta pemilu yang melanggar aturan, Selasa (29/1/2019).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan mengatakan penertiban APK yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. Penertiban sendiri dilakukan serentak oleh jajaran Panwascam di seluruh Kabupaten Ketapang.
“Dengan di Satpol PP Ketapang serta anggota Panwascam hari ini kita tertibkan APK yang keberadaannya secara posisi pemasangan masuk dalam kategori melanggar ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut , Ronny mengatakan, sebelumnya pihak Bawaslu telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Partai Politik agar disampaikan kepada para Calegnya untuk dapat menurunkan sendiri APK yang masuk kategori melanggar ketentuan. Karena
Bawaslu melalui Panwascam telah melakukan Identifikasi terlebih dahulu terhadap APK yang masuk dalam kategori layak untuk ditertibkan.
“Penertiban yang kita lakukan setelah tidak ada inisiatif untuk menurunkan sesuai waktu yang telah kita berikan. Setelah penertiban ini, kita akan terus update mengenai keberadaan APK, kalau memang ada ditemukan melanggar akan dilakukan penertiban lagi,” ungkapnya.
Sementara Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi mengatakan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya bersama-sama dengan Bawaslu Ketapang dilakukan berdasarkan aturan dari Perda serta aturan penyelenggara pemilu.
“Hari ini kita turun bersama menertibkan APK yang melanggar aturan PKPU, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat,” katanya.
Pihaknya komitmen akan menertibkan APK atau Baliho yang melanggar Perda. Sehingga penertiban tidak hanya dilakukan dilokasi kawasan pendidikan, tempat ibadah dan kesehatan tetapi juga dibeberapa lokasi yang memang menganggu pemandangan dan estetika.
“Seperti di tikungan yang menghalangi pemandangan, yang diikat di pohon milik pemerintah, ditiang listrik, tiang telepon dan beberapa lokasi lainnya,” akunya.
Ia menambahkan, APK yang ditertibkan pihaknya kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Ketapang untuk diserahkan kembali kepada pihak-pihak terkait yang ingin mengambilnya di kantor Satpol PP.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para Caleg dan Parpol dalam memasang APK agar dapat mentaati aturan yang tertera di PKPU dan Perda. Sehingga tetap dapat menjaga nilai estetika kota, keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
“Kepada para caleg atau peserta pemilu silahkan kalau mau berkonsultasi dan koordinasi dengan Satpol PP mengenai lokasi dilarang didalam Perda agar dapat mengetahui dengan pasti dan tidak melakukan pemasangan dilokasi yang melanggar Perda lagi,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment