KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu, Rabu (28/11/2018) pagi.
Penertiban APK di sepanjang Jalan Arteri Supadio dan Jalan Adi Sucipto Sungai Raya ini dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kubu Raya, KPU Kubu Raya dan Polresta Pontianak.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatakan penertiban dilakukan lantaran banyaknya pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Beberapa jenis alat peraga kampanye yang ditertibkan diantaranya baliho dan spanduk caleg serta bendera partai politik.
“Pertama, pelanggaran yang kami lihat mengenai tempat yang dilarang dipasang APK. Kemudian terkait ketertiban umum sesuai peraturan daerah,” ujarnya saat ditemui di sela-sela penertiban.
Juliansyah berujar pihaknya (Bawaslu) tak serta-merta melakukan penertiban. Bawaslu, kata dia, sebelumnya telah memberi peringatan kepada peserta pemilu, baik lisan maupun tertulis sebelum dilakukannya penertiban.
“Kita gunakan prosedur yang ada. Sudah kita layangkan surat kepada partai politik. Kami juga sering berkoordinasi dengan partai politik dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan partai politik. Yang jelas kami sudah mengingatkan,” terangnya.
Ratusan baliho dan spanduk yang ditertibkan tersebut, jelas Juliansyah akan disimpan oleh Bawaslu Kubu Raya sebagai barang bukti. Sementara puluhan bendera yang turut ditertibkan akan dikembalikan kepada partai politik yang bersangkutan.
“Kalau baliho dan spanduk akan kita simpan sebagai barang bukti. Kalau bendera, kita kembalikan. Karena memang bendera tidak boleh dipasang di sepanjang Jalan Arteri Supadio, kecuali sudah mengantongi izin dari Kesbangpol,” pungkasnya. (ian)
Comment