Sekadau    

Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Warning ASN, Kades dan Peserta Pemilu Tak Melanggar

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 26 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan di setiap

tahapan pemilu 2019. Bawaslu pun mengimbau masyarakat, Aparatur Sipil Negara

(ASN), Kepala Desa dan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu

pidana maupun administrasi.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohamad

menuturkan, pihaknya siap mengawasi, mencegah dan melakukan penindakan jika ada

dugaan pelanggaran pemilu. Pihaknya, kata dia menyesuaikan dengan tahapan baik

itu menjelang hari tenang hingga pemungutan suara.

“Maka dilakukanlah sosialisasi sentra penegakan hukum

terpadu (Gakkumdu) kepada stakeholders

dalam hal ini peserta pemilu, kades, ASN,” ujar Mohamad usai rakor sentra gakkumdu

dalam rangka pemilu 2019, di Hotel Vinca Borneo, Desa Sungai Ringin, Kecamatan

Sekadau Hilir, Senin (25/3/2019).

Ia mengatakan, hal ini menjadi warning dan bagian

dari upaya pencegahan jika ada dugaan pelanggaran yang menanganinya adalah

Bawaslu. Dalam penanganan tersebut, Bawaslu didampingi Kepolisian dan Kejaksaan

di sentra gakkumdu.

“Ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan,” ucap

Mohamad.

Menurutnya, kegiatan tersebut tentunya memberikan peringatan

kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran pemilu. Sebab,

bila melakukan pelanggaran Bawaslu akan menangani sesuai kewenangannya.

Mohamad mengatakan, terkait dengan kegiatan kampanye,

pelanggaran yang paling banyak ditangani Bawaslu, yaitu jenis pelanggaran

administrasi, yakni penempatan alat peraga kampanye (APK). Mengenai ukuran APK

tidak ditemukan adanya masalah atau pelanggaran.

“Tapi soal lokasi penempatan (dipasang diluar ketentuan

zona, red) APK itu yang sering terjadi jenis pelanggaran, masih seputar

administrasi termasuk juga peserta yang melakukan kampanye tidak dilengkapi

surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” jelas Mohamad.

Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu melakukan penindakan

terhadap barbagai jenis pelanggaran pemilu. Di Kalbar dan Sekadau khususnya,

Bawaslu juga menangani dugaan tindak pidana pemilu yang sebagian dilakukan oleh

kepala desa.

“Tetapi tidak memenuhi unsur dugaan, tentu kami harus adil,

yaitu dihentikan. Karena untuk ditingkatkan menjadi penyidikan didukung oleh

dua alat bukti. Nah, ini tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten

Sekadau, Nur Soleh, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Kajari

Sekadau, Andri Irawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet dan Al

Aminuddin. Turut hadir perwakilan parpol, kades, kepala sekolah, TNI, Polri dan

panwaslu kecamatan. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Hari Pertama Pelaksanaan UNBK di Sekadau Sempat Terkendala Listrik Padam
Selasa, 26 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Gubernur Sutarmidji Dorong ASN Kalbar Berkiprah di Nasional
Selasa, 26 Maret 2019

Berita terkait