Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 26 Maret 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan di setiap
tahapan pemilu 2019. Bawaslu pun mengimbau masyarakat, Aparatur Sipil Negara
(ASN), Kepala Desa dan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu
pidana maupun administrasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohamad
menuturkan, pihaknya siap mengawasi, mencegah dan melakukan penindakan jika ada
dugaan pelanggaran pemilu. Pihaknya, kata dia menyesuaikan dengan tahapan baik
itu menjelang hari tenang hingga pemungutan suara.
“Maka dilakukanlah sosialisasi sentra penegakan hukum
terpadu (Gakkumdu) kepada stakeholders
dalam hal ini peserta pemilu, kades, ASN,” ujar Mohamad usai rakor sentra gakkumdu
dalam rangka pemilu 2019, di Hotel Vinca Borneo, Desa Sungai Ringin, Kecamatan
Sekadau Hilir, Senin (25/3/2019).
Ia mengatakan, hal ini menjadi warning dan bagian
dari upaya pencegahan jika ada dugaan pelanggaran yang menanganinya adalah
Bawaslu. Dalam penanganan tersebut, Bawaslu didampingi Kepolisian dan Kejaksaan
di sentra gakkumdu.
“Ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan,” ucap
Mohamad.
Menurutnya, kegiatan tersebut tentunya memberikan peringatan
kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran pemilu. Sebab,
bila melakukan pelanggaran Bawaslu akan menangani sesuai kewenangannya.
Mohamad mengatakan, terkait dengan kegiatan kampanye,
pelanggaran yang paling banyak ditangani Bawaslu, yaitu jenis pelanggaran
administrasi, yakni penempatan alat peraga kampanye (APK). Mengenai ukuran APK
tidak ditemukan adanya masalah atau pelanggaran.
“Tapi soal lokasi penempatan (dipasang diluar ketentuan
zona, red) APK itu yang sering terjadi jenis pelanggaran, masih seputar
administrasi termasuk juga peserta yang melakukan kampanye tidak dilengkapi
surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” jelas Mohamad.
Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu melakukan penindakan
terhadap barbagai jenis pelanggaran pemilu. Di Kalbar dan Sekadau khususnya,
Bawaslu juga menangani dugaan tindak pidana pemilu yang sebagian dilakukan oleh
kepala desa.
“Tetapi tidak memenuhi unsur dugaan, tentu kami harus adil,
yaitu dihentikan. Karena untuk ditingkatkan menjadi penyidikan didukung oleh
dua alat bukti. Nah, ini tidak terpenuhi,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten
Sekadau, Nur Soleh, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Kajari
Sekadau, Andri Irawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet dan Al
Aminuddin. Turut hadir perwakilan parpol, kades, kepala sekolah, TNI, Polri dan
panwaslu kecamatan. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan di setiap
tahapan pemilu 2019. Bawaslu pun mengimbau masyarakat, Aparatur Sipil Negara
(ASN), Kepala Desa dan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu
pidana maupun administrasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohamad
menuturkan, pihaknya siap mengawasi, mencegah dan melakukan penindakan jika ada
dugaan pelanggaran pemilu. Pihaknya, kata dia menyesuaikan dengan tahapan baik
itu menjelang hari tenang hingga pemungutan suara.
“Maka dilakukanlah sosialisasi sentra penegakan hukum
terpadu (Gakkumdu) kepada stakeholders
dalam hal ini peserta pemilu, kades, ASN,” ujar Mohamad usai rakor sentra gakkumdu
dalam rangka pemilu 2019, di Hotel Vinca Borneo, Desa Sungai Ringin, Kecamatan
Sekadau Hilir, Senin (25/3/2019).
Ia mengatakan, hal ini menjadi warning dan bagian
dari upaya pencegahan jika ada dugaan pelanggaran yang menanganinya adalah
Bawaslu. Dalam penanganan tersebut, Bawaslu didampingi Kepolisian dan Kejaksaan
di sentra gakkumdu.
“Ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan,” ucap
Mohamad.
Menurutnya, kegiatan tersebut tentunya memberikan peringatan
kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran pemilu. Sebab,
bila melakukan pelanggaran Bawaslu akan menangani sesuai kewenangannya.
Mohamad mengatakan, terkait dengan kegiatan kampanye,
pelanggaran yang paling banyak ditangani Bawaslu, yaitu jenis pelanggaran
administrasi, yakni penempatan alat peraga kampanye (APK). Mengenai ukuran APK
tidak ditemukan adanya masalah atau pelanggaran.
“Tapi soal lokasi penempatan (dipasang diluar ketentuan
zona, red) APK itu yang sering terjadi jenis pelanggaran, masih seputar
administrasi termasuk juga peserta yang melakukan kampanye tidak dilengkapi
surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” jelas Mohamad.
Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu melakukan penindakan
terhadap barbagai jenis pelanggaran pemilu. Di Kalbar dan Sekadau khususnya,
Bawaslu juga menangani dugaan tindak pidana pemilu yang sebagian dilakukan oleh
kepala desa.
“Tetapi tidak memenuhi unsur dugaan, tentu kami harus adil,
yaitu dihentikan. Karena untuk ditingkatkan menjadi penyidikan didukung oleh
dua alat bukti. Nah, ini tidak terpenuhi,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten
Sekadau, Nur Soleh, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Kajari
Sekadau, Andri Irawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet dan Al
Aminuddin. Turut hadir perwakilan parpol, kades, kepala sekolah, TNI, Polri dan
panwaslu kecamatan. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini