Ketapang    

Masa Tenang, Bawaslu dan Satpol PP Ketapang Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 14 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Masa kampanye terbuka pemilihan umum (Pemilu) 2019 secara resmi

berakhir pada Sabtu (13/4/2019) kemarin. Memasuki masa tenang ini, Badan

Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan penertiban alat peraga

kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Ketapang,

Minggu (14/4/2019).

Bawaslu melalui Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam)

bersama dengan personel dari Satpol PP dikerahkan untuk membersihkan alat

peraga kampanye yang tersebar di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Ketapang.

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan sampai

pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang seluruh

peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga, penertiban APK dilakukan

pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang.

“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum

pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu

(14/4/2019).

Menurut Nuriyanto penertiban APK yang dilakukan pihaknya

secara serentak di tempat-tempat wilayah pemasangan APK seluruh peserta pemilu

sesuai aturan yang berlaku hingga ke pelosok kecamatan khususnya di wilayah

Kabupaten Ketapang.

“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum,

Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati

aturan di hari tenang yang sudah diatur di dalam Undang-undang.

“Selain Bawaslu Ketapang beberapa waktu lalu telah

menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media

massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di

masa tenang,” ujarnya.

Selain itu, Ronny juga juga mengimbau agar semua pihak turut

serta menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya hari tenang hingga hari

pemungutan suara pada 14 April 2019 mendatang.

“Kami meminta kepada semua pihak agar menghindari segala

bentuk upaya merendahkan harga diri rakyat lewat praktek jual beli suara atau

politik uang. Terlebih, akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku

politik uang maupun bagi pihak yg mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,”

pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Sutarmidji ke Bupati Mempawah yang Baru : Kawal Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing
Minggu, 14 April 2019
Artikel Sebelumnya
Ribuan Atribut Kampanye Caleg Ditertibkan Bawaslu Ketapang
Minggu, 14 April 2019

Berita terkait