Kubu Raya    

Tim Gabungan Tertibkan APK Pemilu

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 30 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu,

Sat Pol PP Kabupaten Kubu Raya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu

di sepanjang Jalan Alteri Supadio, Adisucipto serta Sui Ambawang Kubu Raya, Rabu

(28/11/2018).

Penertiban APK Pemilu yang

melibatkan jajaran Polresta Pontianak ini dilakukan lantaran dinilai telah

melanggar aturan terkait dengan pemasangan APK yang memakan bahu jalan, serta

menempel di batang pohon.

Kasi Operasional dan

Pengendalian Sat Pol PP Kubu Raya, Roni Ruodini mengatakan Alat Peraga Kampanye

(APK) seperti baliho dan spanduk sejumlah Caleg serta bendera Parpol yang ditertibkan

juga melanggar dari Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang

Ketertiban Umum (Tibum).

“Pelanggaran ini

terkait spanduk non komersial yaitu bendera, baliho dan apapun partai politik,

caleg dan lainnya,” terangnya.

Roni menyebutkan dalam

Perda Ketertiban Umum telah menegaskan bahwa lokasi sepanjang Jalan Arteri

Supadio dilarang dipasang spanduk non komersial diatas parit, bahu jalan,

tengah jalan, fasum dan di depan kantor atau fasilitas pemerintah atau

fasilitas sosial lainnya.

“Hal ini juga

berdasarkan laporan serta pantauan disejumlah kawasan memang benar adanya

pemasangan spanduk non komersial tentunya terjadi pelanggaran seperti yang

diamanahkan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum,” ujarnya.

Untuk itu, sambung dia

dilakukan penertiban, dirinya juga memastikan kawasan lain bakal menjadi

sasaran penyisiran tim, seperti Jalan Adisucipto serta Sui Ambawang. (ian)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Sintang Terima Kunker Pemda Cirebon: Tindaklanjut Kerjasama Rotan
Jumat, 30 November 2018
Artikel Sebelumnya
Tertibkan APK Peserta Pemilu, Bawaslu Kubu Raya: Tidak Sesuai Aturan
Jumat, 30 November 2018

Berita terkait