Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 30 November 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu,
Sat Pol PP Kabupaten Kubu Raya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu
di sepanjang Jalan Alteri Supadio, Adisucipto serta Sui Ambawang Kubu Raya, Rabu
(28/11/2018).
Penertiban APK Pemilu yang
melibatkan jajaran Polresta Pontianak ini dilakukan lantaran dinilai telah
melanggar aturan terkait dengan pemasangan APK yang memakan bahu jalan, serta
menempel di batang pohon.
Kasi Operasional dan
Pengendalian Sat Pol PP Kubu Raya, Roni Ruodini mengatakan Alat Peraga Kampanye
(APK) seperti baliho dan spanduk sejumlah Caleg serta bendera Parpol yang ditertibkan
juga melanggar dari Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang
Ketertiban Umum (Tibum).
“Pelanggaran ini
terkait spanduk non komersial yaitu bendera, baliho dan apapun partai politik,
caleg dan lainnya,” terangnya.
Roni menyebutkan dalam
Perda Ketertiban Umum telah menegaskan bahwa lokasi sepanjang Jalan Arteri
Supadio dilarang dipasang spanduk non komersial diatas parit, bahu jalan,
tengah jalan, fasum dan di depan kantor atau fasilitas pemerintah atau
fasilitas sosial lainnya.
“Hal ini juga
berdasarkan laporan serta pantauan disejumlah kawasan memang benar adanya
pemasangan spanduk non komersial tentunya terjadi pelanggaran seperti yang
diamanahkan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk itu, sambung dia
dilakukan penertiban, dirinya juga memastikan kawasan lain bakal menjadi
sasaran penyisiran tim, seperti Jalan Adisucipto serta Sui Ambawang. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu,
Sat Pol PP Kabupaten Kubu Raya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu
di sepanjang Jalan Alteri Supadio, Adisucipto serta Sui Ambawang Kubu Raya, Rabu
(28/11/2018).
Penertiban APK Pemilu yang
melibatkan jajaran Polresta Pontianak ini dilakukan lantaran dinilai telah
melanggar aturan terkait dengan pemasangan APK yang memakan bahu jalan, serta
menempel di batang pohon.
Kasi Operasional dan
Pengendalian Sat Pol PP Kubu Raya, Roni Ruodini mengatakan Alat Peraga Kampanye
(APK) seperti baliho dan spanduk sejumlah Caleg serta bendera Parpol yang ditertibkan
juga melanggar dari Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang
Ketertiban Umum (Tibum).
“Pelanggaran ini
terkait spanduk non komersial yaitu bendera, baliho dan apapun partai politik,
caleg dan lainnya,” terangnya.
Roni menyebutkan dalam
Perda Ketertiban Umum telah menegaskan bahwa lokasi sepanjang Jalan Arteri
Supadio dilarang dipasang spanduk non komersial diatas parit, bahu jalan,
tengah jalan, fasum dan di depan kantor atau fasilitas pemerintah atau
fasilitas sosial lainnya.
“Hal ini juga
berdasarkan laporan serta pantauan disejumlah kawasan memang benar adanya
pemasangan spanduk non komersial tentunya terjadi pelanggaran seperti yang
diamanahkan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk itu, sambung dia
dilakukan penertiban, dirinya juga memastikan kawasan lain bakal menjadi
sasaran penyisiran tim, seperti Jalan Adisucipto serta Sui Ambawang. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini