KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Sat Pol PP Kabupaten Kubu Raya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di sepanjang Jalan Alteri Supadio, Adisucipto serta Sui Ambawang Kubu Raya, Rabu (28/11/2018).
Penertiban APK Pemilu yang melibatkan jajaran Polresta Pontianak ini dilakukan lantaran dinilai telah melanggar aturan terkait dengan pemasangan APK yang memakan bahu jalan, serta menempel di batang pohon.
Kasi Operasional dan Pengendalian Sat Pol PP Kubu Raya, Roni Ruodini mengatakan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk sejumlah Caleg serta bendera Parpol yang ditertibkan juga melanggar dari Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Pelanggaran ini terkait spanduk non komersial yaitu bendera, baliho dan apapun partai politik, caleg dan lainnya,” terangnya.
Roni menyebutkan dalam Perda Ketertiban Umum telah menegaskan bahwa lokasi sepanjang Jalan Arteri Supadio dilarang dipasang spanduk non komersial diatas parit, bahu jalan, tengah jalan, fasum dan di depan kantor atau fasilitas pemerintah atau fasilitas sosial lainnya.
“Hal ini juga berdasarkan laporan serta pantauan disejumlah kawasan memang benar adanya pemasangan spanduk non komersial tentunya terjadi pelanggaran seperti yang diamanahkan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum,” ujarnya.
Untuk itu, sambung dia dilakukan penertiban, dirinya juga memastikan kawasan lain bakal menjadi sasaran penyisiran tim, seperti Jalan Adisucipto serta Sui Ambawang. (ian)
Comment