Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 05 Desember 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ketapang dinilai tidak profesional soal penanganan terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang dilarang.
Tidak tegasnya penyelenggara pemilu di Ketapang itu tercermin dari masih adanya APK seorang calon legislatif (caleg) yang terpasang di kawasan Jalan R. Suprapto dan Jalan D.I Panjaitan di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Padahal sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023, ruas jalan protokol tersebut masuk dalam lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK. Terdapat 4 ruas jalan protokol yang dilarang diantaranya adalah Jalan Agus Salim, D.I Panjaitan, Jenderal Sudirman dan R. Suprapto.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengatakan, kalau Bawaslu Kabupaten Ketapang tidak tegas dalam menjadi juri pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Aneh sekali, kalau Bawaslu Ketapang masih mengkaji hal tersebut, apanya yang dikaji? Tinggal buka Surat Keputusan KPU Ketapang itu," cetusnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (04/12/2023).
Menurut Herman Hofi, Jika Jalan R. Suprapto itu sudah ditetapkan oleh KPU Ketapang menjadi satu diantara wilayah yang tidak boleh ada APK yang terpasang, seharusnya KPU juga tegas mengingatkan partai yang bersangkutan.
"Kalau dalam SK KPU tercantum nama jalan tidak boleh dipasang APK, (maka) tidak ada interpretasi lain. Tempat atau zona yang dilarang dipasang APK merupakan kesepakatan antara pemda dengan pihak KPU," jelasnya.
Herman Hofi menekankan, Bawaslu Ketapang sebagai lembaga pengawas harus tegas mengingatkan bahwa APK yang dipasang di jalan tersebut adalah pelanggaran dalam kampanye.
"Ketegasan ini harus dilakukan pada semua partai peserta pemilu. Tidak boleh ada diskriminatif. Partai apa saja dan siapa saja caleg yang melakukan pelanggaran harus ditindak," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ketapang dinilai tidak profesional soal penanganan terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang dilarang.
Tidak tegasnya penyelenggara pemilu di Ketapang itu tercermin dari masih adanya APK seorang calon legislatif (caleg) yang terpasang di kawasan Jalan R. Suprapto dan Jalan D.I Panjaitan di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Padahal sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 199 tahun 2023, ruas jalan protokol tersebut masuk dalam lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK. Terdapat 4 ruas jalan protokol yang dilarang diantaranya adalah Jalan Agus Salim, D.I Panjaitan, Jenderal Sudirman dan R. Suprapto.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengatakan, kalau Bawaslu Kabupaten Ketapang tidak tegas dalam menjadi juri pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Aneh sekali, kalau Bawaslu Ketapang masih mengkaji hal tersebut, apanya yang dikaji? Tinggal buka Surat Keputusan KPU Ketapang itu," cetusnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (04/12/2023).
Menurut Herman Hofi, Jika Jalan R. Suprapto itu sudah ditetapkan oleh KPU Ketapang menjadi satu diantara wilayah yang tidak boleh ada APK yang terpasang, seharusnya KPU juga tegas mengingatkan partai yang bersangkutan.
"Kalau dalam SK KPU tercantum nama jalan tidak boleh dipasang APK, (maka) tidak ada interpretasi lain. Tempat atau zona yang dilarang dipasang APK merupakan kesepakatan antara pemda dengan pihak KPU," jelasnya.
Herman Hofi menekankan, Bawaslu Ketapang sebagai lembaga pengawas harus tegas mengingatkan bahwa APK yang dipasang di jalan tersebut adalah pelanggaran dalam kampanye.
"Ketegasan ini harus dilakukan pada semua partai peserta pemilu. Tidak boleh ada diskriminatif. Partai apa saja dan siapa saja caleg yang melakukan pelanggaran harus ditindak," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini