KalbarOnline.com – Salah seorang tim kuasa hukum Ustad Maaher At Thuwailibi, Djuju Purwantoro menilai terdapat kejanggalan dan diskriminasi dalam penangkapan kliennya.
“Iya ini jelas diproses penegakkan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi. Karena banyak sekali mereka, mereka katakanlah dekat dengan rezim itu, walaupun kami lakukan pelaporan berkali kali, tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu,” kata Djuju di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12) seperti dilansir dari jawapos.
Seperti diketahui, Ustad Maaher At Thuwailibi yang bernama lengkap Soni Enarta ditangkap jajaran siber Bareskrim Polri sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Penangkapan terhadap Maaher karena dirinya telah menyandang status sebagai tersangka terkait ujaran kebencian. Penangkapan itu berdasarkan berdasarkan surat penangakapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Hal yang dianggap janggal, kata Djuju, seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga tidak serta-merta menjerat Maaher dengan sangkaan UU ITE.
“Sekarang ini statusnya langsung tersangka dan langsung ditangkap. Banyak keanehan keanehan juga dalam proses penangkapan ini. Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan KUHAP Pasal 1, tapi langsung beliau ditangkap dibawa,” ujar Djuju.
Djuju belum mengetahui, apakah kliennya langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri atau tidak. Karena membutuhkan waktu 1×24 jam terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan Maaher untuk ditahan. “Kalau penahanan belum dilakukan, karena prosesnya belum 24 jam. Tapi sekarang prosesnya BAP,” ungkap Djuju.
Sebelumnya, Ustad Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri sekitar pukul 04.00 WIB. Penangakapan terhadap pria bernama lengkap Soni Ernata itu ditangkap atas dugaan kasus penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Ya memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Argo menyampaikan, penangkapan teehadap Maheer dilakukan karena polisi telah menaikan status ke penyidikan atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan SARA itu lantaran pernyataan Maheer yang dilaporkan menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya. “Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” ujar Argo.
Maheer disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya. Dugaan penghinaan itu karena Maheer mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya ‘cantik pakai jilbab’. [ind]
Comment