Proses Hukum Penangkapan Narkoba Harus Berdasarkan Prosedur

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Masyarakat berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba, karena narkoba merupakan musuh dan merusak moral serta merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

Persoalan penangkapan serta pemberantasan narkoba tetap menjadi komitmen, namun jika hukum itu tegak, maka bersih-bersih di internal Polri sendiri harus dilakukan juga.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Penangkapan narkoba harus mempunyai dua  alat  bukti, yaitu barang  bukti yang  melekat  dibadan dan  ada  saksi.

Saksi merupakan orang yang menyaksikan langsung, sedangkan barang bukti saat ditangkap harus melekat di badan seseorang namun jika barang bukti di luar badan dan tidak mempunyai saksi, maka proses dan logika hukum itu adalah cacat hukum.

Hasil dari penyelidikan harus profesional, dimana aparat Polri khususnya Polres Kapuas Hulu institusi yang profesional, karena masyarakat sangat berkomitmen penuh mendukung pihak Polres Kapuas Hulu dalam pemberantasan narkoba. Sehingga Kabupaten Kapuas Hulu benar-benar bersih dari narkoba.

Terkait penangkapan SP, warga Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara yang ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh Satnarkoba Polres Kapuas Hulu, Tokoh Pemuda dan Praktisi Hukum Kapuas Hulu, Ahmad Sugiri, SH saat ditemui KalbarOnline di Polres Kapuas Hulu, Kamis (31/1/2019) angkat  bicara.

Menurut Sugiri, kami dan masyarakat cinta dengan Polri, akan tetapi Polri harus berdiri tegak dan bersih-bersih juga di internal untuk membrantas narkoba.

Baca Juga :  LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Disetujui DPRD Kapuas Hulu 

Penangkapan SP tersebut pada hari Senin (30/1/2019) di tempat pangkas rambut jalan Kom Yos Sudarso Putussibau tepatnya di depan Dinas Perindustrian dan UKM Kabupaten Kapuas Hulu oleh Satnarkoba Polres Kabupaten Kapuas Hulu dinilai masyarakat adalah cacat hukum, dimana fakta dan logika hukum tidak memenuhi unsur pidananya.

Dari kacamata hukum bahwa penangkapan harus mempunyai dua alat bukti dan harus disaksikan orang saksi. Alat bukti itupun harus melekat di badan seseorang dan ada orang saksi yang menyaksikan dari penangkapan, tetapi fakta yang ada penangkapan kepada SP itu, barang bukti berada di dalam dashboard atau saku motor SP, tidak melekat di badan SP serta tidak ada satu orang pun yang menjadi saksi dari kejadian itu.

“Jika barang bukti berada di luar badan seseorang, apalagi berada di saku motor dan tidak ada saksi, maka proses penangkapan kepada SP itu cacat hukum. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah siapa pemilik narkoba itu sebenarnya,” tanya Sugiri.

Menurut Sugiri, keberatan SP tidak mau tandatangan berita acara pemeriksaan (BAP), karena SP bersikukuh dan berkeyakinan tidak memiliki narkoba itu.

Menurut Sugiri yang mengutip pembicaraan SP mengatakan, saya siap ditembak, dibunuh pun mau, karena saya tidak memiliki narkoba itu, secara tiba-tiba narkoba itu ada di dashboard atau di dalam saku motor milik SP, maka saya tidak menandatangani BAP,” ucapnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Lingkungan Sedunia, Bupati Jarot: Masyarakat Wajib Jaga Kelestarian Alam

Sugiri menambahkan “Jika Polres Kapuas Hulu mau membersihkan dan memberantas narkoba, maka masyarakat pun meminta dan berharap, agar di internal Polres Kapuas Hulu juga dilakukan bersih-bersih juga tentang narkoba,” tukasnya.

“Keberatan kami atas penangkapan SP, karena menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat, karena barang bukti narkoba itu tidak melekat di badan SP, melainkan di dalam dashboard atau saku motor Soul GT yamaha milik SP yang tidak memiliki saksi, maka kami menilai penangkapan itu cacat hukum.”

Dan pada saat itu SP dan adiknya ISY sedang gunting rambut di jalan Kom Yos Sudarso Putussibau tepatnya di depan Dinas Perindustrian dan UKM Kabupaten Kapuas Hulu.

Tiba-tiba ada dua oknum anggota Satnarkoba menggeledah celana SP dan ISY, setelah itu SP disuruh untuk mengambil barang yang ada di dalam dashboard milik SP, seketika itu SP panik dan terkejut melihat narkoba di dalam dashboard motor miliknya. Sedangkan pekerjaan SP sehari-hari sebagai buruh dan hasil tes urine kepada SP hasilnya negatif, masyarakat meminta untuk dua oknum anggota Satnarkoba Polres Kapuas Hulu yang melakukan penangkapan terhadap SP juga harus diproses hukum,” pungkasnya.

Saat ditemui KalbarOnline, Kamis (31/1/2019 ) di Polres Kapuas Hulu, Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu enggan memberikan tanggapan dan menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Kapolres langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline belum mendapatkan konfirmasi resmi Polres Kapuas Hulu. (Tim)

Comment