Kapuas Hulu    

Proses Hukum Penangkapan Narkoba Harus Berdasarkan Prosedur

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 01 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kapuas

Hulu – Masyarakat berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba, karena narkoba

merupakan musuh dan merusak moral serta merusak sendi-sendi berbangsa dan

bernegara.

Persoalan penangkapan serta pemberantasan narkoba tetap menjadi

komitmen, namun jika hukum itu tegak, maka bersih-bersih di internal Polri

sendiri harus dilakukan juga.

Penangkapan narkoba harus mempunyai dua  alat 

bukti, yaitu barang  bukti

yang  melekat  dibadan dan 

ada  saksi.

Saksi merupakan orang yang menyaksikan langsung, sedangkan

barang bukti saat ditangkap harus melekat di badan seseorang namun jika barang

bukti di luar badan dan tidak mempunyai saksi, maka proses dan logika hukum itu

adalah cacat hukum.

Hasil dari penyelidikan harus profesional, dimana aparat Polri

khususnya Polres Kapuas Hulu institusi yang profesional, karena masyarakat

sangat berkomitmen penuh mendukung pihak Polres Kapuas Hulu dalam pemberantasan

narkoba. Sehingga Kabupaten Kapuas Hulu benar-benar bersih dari narkoba.

Terkait penangkapan SP, warga Hilir Kantor Kecamatan

Putussibau Utara yang ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh

Satnarkoba Polres Kapuas Hulu, Tokoh Pemuda dan Praktisi Hukum Kapuas Hulu,

Ahmad Sugiri, SH saat ditemui KalbarOnline di Polres Kapuas Hulu, Kamis

(31/1/2019) angkat  bicara.

Menurut Sugiri, kami dan masyarakat cinta dengan Polri, akan

tetapi Polri harus berdiri tegak dan bersih-bersih juga di internal untuk

membrantas narkoba.

Penangkapan SP tersebut pada hari Senin (30/1/2019) di tempat

pangkas rambut jalan Kom Yos Sudarso Putussibau tepatnya di depan Dinas

Perindustrian dan UKM Kabupaten Kapuas Hulu oleh Satnarkoba Polres Kabupaten

Kapuas Hulu dinilai masyarakat adalah cacat hukum, dimana fakta dan logika

hukum tidak memenuhi unsur pidananya.

Dari kacamata hukum bahwa penangkapan harus mempunyai dua

alat bukti dan harus disaksikan orang saksi. Alat bukti itupun harus melekat di

badan seseorang dan ada orang saksi yang menyaksikan dari penangkapan, tetapi

fakta yang ada penangkapan kepada SP itu, barang bukti berada di dalam dashboard atau saku motor SP, tidak

melekat di badan SP serta tidak ada satu orang pun yang menjadi saksi dari

kejadian itu.

“Jika barang bukti berada di luar badan seseorang, apalagi berada

di saku motor dan tidak ada saksi, maka proses penangkapan kepada SP itu cacat

hukum. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah siapa pemilik narkoba itu sebenarnya,”

tanya Sugiri.

Menurut Sugiri, keberatan SP tidak mau tandatangan berita

acara pemeriksaan (BAP), karena SP bersikukuh dan berkeyakinan tidak memiliki narkoba

itu.

Menurut Sugiri yang mengutip pembicaraan SP mengatakan, saya

siap ditembak, dibunuh pun mau, karena saya tidak memiliki narkoba itu, secara tiba-tiba

narkoba itu ada di dashboard atau di dalam

saku motor milik SP, maka saya tidak menandatangani BAP,” ucapnya.

Sugiri menambahkan “Jika Polres Kapuas Hulu mau membersihkan

dan memberantas narkoba, maka masyarakat pun meminta dan berharap, agar di

internal Polres Kapuas Hulu juga dilakukan bersih-bersih juga tentang narkoba,”

tukasnya.

“Keberatan kami atas penangkapan SP, karena menimbulkan ketidaknyamanan

di masyarakat, karena barang bukti narkoba itu tidak melekat di badan SP,

melainkan di dalam dashboard atau saku

motor Soul GT yamaha milik SP yang tidak memiliki saksi, maka kami menilai

penangkapan itu cacat hukum.”

Dan pada saat itu SP dan adiknya ISY sedang gunting rambut

di jalan Kom Yos Sudarso Putussibau tepatnya di depan Dinas Perindustrian dan

UKM Kabupaten Kapuas Hulu.

Tiba-tiba ada dua oknum anggota Satnarkoba menggeledah

celana SP dan ISY, setelah itu SP disuruh untuk mengambil barang yang ada di

dalam dashboard milik SP, seketika

itu SP panik dan terkejut melihat narkoba di dalam dashboard motor miliknya. Sedangkan pekerjaan SP sehari-hari

sebagai buruh dan hasil tes urine kepada SP hasilnya negatif, masyarakat

meminta untuk dua oknum anggota Satnarkoba Polres Kapuas Hulu yang melakukan

penangkapan terhadap SP juga harus diproses hukum,” pungkasnya.

Saat ditemui KalbarOnline, Kamis (31/1/2019 ) di Polres

Kapuas Hulu, Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu enggan memberikan tanggapan dan

menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Kapolres langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline belum

mendapatkan konfirmasi resmi Polres Kapuas Hulu. (Tim)

Artikel Selanjutnya
Kadishub Sanggau Akhiri Masa Tugas, Bupati Paolus Hadi : Terima Kasih Telah Mengabdikan Diri
Jumat, 01 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Jarot Resmikan Lisdes Tapang Tanjung
Jumat, 01 Februari 2019

Berita terkait