Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 01 Februari 2019 |
KalbarOnline, Kapuas
Hulu – Masyarakat berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba, karena narkoba
merupakan musuh dan merusak moral serta merusak sendi-sendi berbangsa dan
bernegara.
Persoalan penangkapan serta pemberantasan narkoba tetap menjadi
komitmen, namun jika hukum itu tegak, maka bersih-bersih di internal Polri
sendiri harus dilakukan juga.
Penangkapan narkoba harus mempunyai dua alat
bukti, yaitu barang bukti
yang melekat dibadan dan
ada saksi.
Saksi merupakan orang yang menyaksikan langsung, sedangkan
barang bukti saat ditangkap harus melekat di badan seseorang namun jika barang
bukti di luar badan dan tidak mempunyai saksi, maka proses dan logika hukum itu
adalah cacat hukum.
Hasil dari penyelidikan harus profesional, dimana aparat Polri
khususnya Polres Kapuas Hulu institusi yang profesional, karena masyarakat
sangat berkomitmen penuh mendukung pihak Polres Kapuas Hulu dalam pemberantasan
narkoba. Sehingga Kabupaten Kapuas Hulu benar-benar bersih dari narkoba.
Terkait penangkapan SP, warga Hilir Kantor Kecamatan
Putussibau Utara yang ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh
Satnarkoba Polres Kapuas Hulu, Tokoh Pemuda dan Praktisi Hukum Kapuas Hulu,
Ahmad Sugiri, SH saat ditemui KalbarOnline di Polres Kapuas Hulu, Kamis
(31/1/2019) angkat bicara.
Menurut Sugiri, kami dan masyarakat cinta dengan Polri, akan
tetapi Polri harus berdiri tegak dan bersih-bersih juga di internal untuk
membrantas narkoba.
Penangkapan SP tersebut pada hari Senin (30/1/2019) di tempat
pangkas rambut jalan Kom Yos Sudarso Putussibau tepatnya di depan Dinas
Perindustrian dan UKM Kabupaten Kapuas Hulu oleh Satnarkoba Polres Kabupaten
Kapuas Hulu dinilai masyarakat adalah cacat hukum, dimana fakta dan logika
hukum tidak memenuhi unsur pidananya.
Dari kacamata hukum bahwa penangkapan harus mempunyai dua
alat bukti dan harus disaksikan orang saksi. Alat bukti itupun harus melekat di
badan seseorang dan ada orang saksi yang menyaksikan dari penangkapan, tetapi
fakta yang ada penangkapan kepada SP itu, barang bukti berada di dalam dashboard atau saku motor SP, tidak
melekat di badan SP serta tidak ada satu orang pun yang menjadi saksi dari
kejadian itu.
“Jika barang bukti berada di luar badan seseorang, apalagi berada
di saku motor dan tidak ada saksi, maka proses penangkapan kepada SP itu cacat
hukum. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah siapa pemilik narkoba itu sebenarnya,”
tanya Sugiri.
Menurut Sugiri, keberatan SP tidak mau tandatangan berita
acara pemeriksaan (BAP), karena SP bersikukuh dan berkeyakinan tidak memiliki narkoba
itu.
Menurut Sugiri yang mengutip pembicaraan SP mengatakan, saya
siap ditembak, dibunuh pun mau, karena saya tidak memiliki narkoba itu, secara tiba-tiba
narkoba itu ada di dashboard atau di dalam
saku motor milik SP, maka saya tidak menandatangani BAP,” ucapnya.
Sugiri menambahkan “Jika Polres Kapuas Hulu mau membersihkan
dan memberantas narkoba, maka masyarakat pun meminta dan berharap, agar di
internal Polres Kapuas Hulu juga dilakukan bersih-bersih juga tentang narkoba,”
tukasnya.
“Keberatan kami atas penangkapan SP, karena menimbulkan ketidaknyamanan
di masyarakat, karena barang bukti narkoba itu tidak melekat di badan SP,
melainkan di dalam dashboard atau saku
motor Soul GT yamaha milik SP yang tidak memiliki saksi, maka kami menilai
penangkapan itu cacat hukum.”
Dan pada saat itu SP dan adiknya ISY sedang gunting rambut
di jalan Kom Yos Sudarso Putussibau tepatnya di depan Dinas Perindustrian dan
UKM Kabupaten Kapuas Hulu.
Tiba-tiba ada dua oknum anggota Satnarkoba menggeledah
celana SP dan ISY, setelah itu SP disuruh untuk mengambil barang yang ada di
dalam dashboard milik SP, seketika
itu SP panik dan terkejut melihat narkoba di dalam dashboard motor miliknya. Sedangkan pekerjaan SP sehari-hari
sebagai buruh dan hasil tes urine kepada SP hasilnya negatif, masyarakat
meminta untuk dua oknum anggota Satnarkoba Polres Kapuas Hulu yang melakukan
penangkapan terhadap SP juga harus diproses hukum,” pungkasnya.
Saat ditemui KalbarOnline, Kamis (31/1/2019 ) di Polres
Kapuas Hulu, Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu enggan memberikan tanggapan dan
menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Kapolres langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline belum
mendapatkan konfirmasi resmi Polres Kapuas Hulu. (Tim)
KalbarOnline, Kapuas
Hulu – Masyarakat berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba, karena narkoba
merupakan musuh dan merusak moral serta merusak sendi-sendi berbangsa dan
bernegara.
Persoalan penangkapan serta pemberantasan narkoba tetap menjadi
komitmen, namun jika hukum itu tegak, maka bersih-bersih di internal Polri
sendiri harus dilakukan juga.
Penangkapan narkoba harus mempunyai dua alat
bukti, yaitu barang bukti
yang melekat dibadan dan
ada saksi.
Saksi merupakan orang yang menyaksikan langsung, sedangkan
barang bukti saat ditangkap harus melekat di badan seseorang namun jika barang
bukti di luar badan dan tidak mempunyai saksi, maka proses dan logika hukum itu
adalah cacat hukum.
Hasil dari penyelidikan harus profesional, dimana aparat Polri
khususnya Polres Kapuas Hulu institusi yang profesional, karena masyarakat
sangat berkomitmen penuh mendukung pihak Polres Kapuas Hulu dalam pemberantasan
narkoba. Sehingga Kabupaten Kapuas Hulu benar-benar bersih dari narkoba.
Terkait penangkapan SP, warga Hilir Kantor Kecamatan
Putussibau Utara yang ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh
Satnarkoba Polres Kapuas Hulu, Tokoh Pemuda dan Praktisi Hukum Kapuas Hulu,
Ahmad Sugiri, SH saat ditemui KalbarOnline di Polres Kapuas Hulu, Kamis
(31/1/2019) angkat bicara.
Menurut Sugiri, kami dan masyarakat cinta dengan Polri, akan
tetapi Polri harus berdiri tegak dan bersih-bersih juga di internal untuk
membrantas narkoba.
Penangkapan SP tersebut pada hari Senin (30/1/2019) di tempat
pangkas rambut jalan Kom Yos Sudarso Putussibau tepatnya di depan Dinas
Perindustrian dan UKM Kabupaten Kapuas Hulu oleh Satnarkoba Polres Kabupaten
Kapuas Hulu dinilai masyarakat adalah cacat hukum, dimana fakta dan logika
hukum tidak memenuhi unsur pidananya.
Dari kacamata hukum bahwa penangkapan harus mempunyai dua
alat bukti dan harus disaksikan orang saksi. Alat bukti itupun harus melekat di
badan seseorang dan ada orang saksi yang menyaksikan dari penangkapan, tetapi
fakta yang ada penangkapan kepada SP itu, barang bukti berada di dalam dashboard atau saku motor SP, tidak
melekat di badan SP serta tidak ada satu orang pun yang menjadi saksi dari
kejadian itu.
“Jika barang bukti berada di luar badan seseorang, apalagi berada
di saku motor dan tidak ada saksi, maka proses penangkapan kepada SP itu cacat
hukum. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah siapa pemilik narkoba itu sebenarnya,”
tanya Sugiri.
Menurut Sugiri, keberatan SP tidak mau tandatangan berita
acara pemeriksaan (BAP), karena SP bersikukuh dan berkeyakinan tidak memiliki narkoba
itu.
Menurut Sugiri yang mengutip pembicaraan SP mengatakan, saya
siap ditembak, dibunuh pun mau, karena saya tidak memiliki narkoba itu, secara tiba-tiba
narkoba itu ada di dashboard atau di dalam
saku motor milik SP, maka saya tidak menandatangani BAP,” ucapnya.
Sugiri menambahkan “Jika Polres Kapuas Hulu mau membersihkan
dan memberantas narkoba, maka masyarakat pun meminta dan berharap, agar di
internal Polres Kapuas Hulu juga dilakukan bersih-bersih juga tentang narkoba,”
tukasnya.
“Keberatan kami atas penangkapan SP, karena menimbulkan ketidaknyamanan
di masyarakat, karena barang bukti narkoba itu tidak melekat di badan SP,
melainkan di dalam dashboard atau saku
motor Soul GT yamaha milik SP yang tidak memiliki saksi, maka kami menilai
penangkapan itu cacat hukum.”
Dan pada saat itu SP dan adiknya ISY sedang gunting rambut
di jalan Kom Yos Sudarso Putussibau tepatnya di depan Dinas Perindustrian dan
UKM Kabupaten Kapuas Hulu.
Tiba-tiba ada dua oknum anggota Satnarkoba menggeledah
celana SP dan ISY, setelah itu SP disuruh untuk mengambil barang yang ada di
dalam dashboard milik SP, seketika
itu SP panik dan terkejut melihat narkoba di dalam dashboard motor miliknya. Sedangkan pekerjaan SP sehari-hari
sebagai buruh dan hasil tes urine kepada SP hasilnya negatif, masyarakat
meminta untuk dua oknum anggota Satnarkoba Polres Kapuas Hulu yang melakukan
penangkapan terhadap SP juga harus diproses hukum,” pungkasnya.
Saat ditemui KalbarOnline, Kamis (31/1/2019 ) di Polres
Kapuas Hulu, Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu enggan memberikan tanggapan dan
menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Kapolres langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline belum
mendapatkan konfirmasi resmi Polres Kapuas Hulu. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini