Bupati KKU Minta Prosedur Kepemilikan Aset Daerah Harus Dipahami Seluruh ASN

KalbarOnline, KKU – Bupati Kayong Utara, Citra Duani meminta kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintahannya agar memahami betul prosedur kepemilikan aset daerah yang digunakan.

“Untuk semua jenjang, dari staf sampai pejabatnya yang menggunakan aset daerah, saya tekankan harus memahami fungsi, kegunaan, maupun administrasinya, jangan sampai membawa masalah dan menjadi temuan,” tegasnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal itu disampaikan Citra saat membuka sosialisasi penjualan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Selasa (09/05/2023).

Bupati melanjutkan, jika ASN itu pindah, dimutasi ataupun mendapat promosi, hendaklah aset tersebut dilaporkan atau dikembalikan ke tempat asal, karena dapat berimbas pada pencatatan aset maupun rekam jejak aset tersebut.

“Jangan orang pindah, asetnya jangan ikut pindah juga, jangan sampai diabaikan administrasinya. Imbasnya ya akan terjadi temuan jika barang tersebut tercatat di tempat yang lain,” camnya.

Baca Juga :  Komitmen Bersama Cegah Korupsi

Citra juga menekankan pentingnya aset atau barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai,” kata dia.

“Lebih lanjut terkait sosialisasi penjualan barang milik daerah, pemindahtanganan yang saat akan kita lakukan melalui penjualan secara lelang dengan bantuan dari KPKNL,” sambungnya.

Citra ingin penjualan ini memiliki peran penting dalam proses penghapusan barang milik daerah yang sudah habis masa manfaat dan rusak berat terutama untuk kendaraan dinas.

“Penghapusan ini memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika penghapusan tidak dilakukan maka dapat menghambat proses berjalannya operasional dalam pemerintahan kita, tidak sedikit kendaraan dinas yang telah habis masa manfaat dan memiliki kondisi yang rusak berat, akan tetapi masih berada di dalam daftar KIB kita,” tuturnya.

Baca Juga :  Wako Edi: Pemuda Harus Mampu Hadapi Tantangan Menyongsong Indonesia Emas 2045

Sosialisasi ini pun bertujuan agar setiap pimpinan organisasi perangkat daerah mengetahui setiap alur yang akan dilaksanakan dalam proses penjualan barang milik daerah ini.

“Bernilai ekonomis jika barang tersebut kita jual, yang mana hasil penjualan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah kita, namun penjualan itu sendiri tidak dapat kita lakukan tanpa adanya penilaian pada barang tersebut” tambahnya. (Santo)

Comment