Nasional    

KPK Cecar Nurhadi dan Menantunya Soal Kepemilikan Aset

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 22 September 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2011 hingga 2016.

“Tersangka NHD dan RHE masing-masing diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Ali menuturkan, penyidik lembaga antirasuah mencecar keduanya soal kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Terlebih, KPK membuka kemungkinan menjerat Nurhadi dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak,” pungkasnya.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Sedikitnya ada tiga perkara yang bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Peralihan Musim, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem
Selasa, 22 September 2020
Artikel Sebelumnya
Kemenkeu Apresiasi Kemenpora atas capaian WTP 2019 Dari BPK RI
Selasa, 22 September 2020

Berita terkait