Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 08 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)
Provinsi Kalbar, Rochadi Iman Santoso menegaskan pihaknya akan menindak tegas
petugas yang terlibat dalam pusaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas di Kalbar.
Hal tersebut dilakukan menyusul diamankannya salah seorang
petugas Sipir Rutan Klas II A Pontianak lantaran membawa narkoba beberapa waktu
lalu.
Adalah WF (35) salah seorang petugas jaga di Rutan Klas II A
Pontianak yang dibekuk oleh petugas Badan Narkoba dan Narkotika Provinsi Kalbar
dan petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar dengan seragam dinas
lengkap pada Jumat siang (5/10/2018).
WF diamankan bersama dengan barang bukti berupa 400 butir pil
ekstasi yang diduga akan diserahkan kepada salah seorang Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II A Pontianak.
Setelah berhasil mengamankan WF keesokan harinya, Sabtu
(6/10/2018) peredaran narkoba di lapas kembali terjadi, namun kali
ini dibawa oleh pengunjung rutan berinisial (MI).
Barang haram tersebut diselundupkan ke dalam kemasan botol
deodorant (Rexona rollon) berwarna hitam yang rencananya akan diserahkan
ke salah seorang WBP Rutan Klas II A Mempawah.
“Iya benar pengungkapan pertama pihak Kepolisian dan BNN
berhasil mengamankan salah seorang petugas kita yang bertugas di Rutan Klas
II A Pontianak yakni WF,” ujar Rochadi Iman kepada awak media dalam
konferensi persnya di Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin siang (8/10/2018).
Setelah tertangkapnya WF dalam waktu bersamaan pihaknya
kemudian menggelar razia di dalam rutan yang diduga sebagai tempat dua WBP
ini mengendalikan narkoba.
“Sekarang WF dan semua barang bukti juga sudah diamankan pihak
Kepolisian untuk proses penyelidikan,” terangnya.
Setelah tertangkapnya WF, keesokan harinya Rochadi mengaku Rutan Mempawah
juga berhasil menggagalkan kurang lebih lima gram sabu-sabu yang disembunyikan
ke dalam rexsona.
“Kasus yang ini dilakukan oleh MI salah seorang pengunjung
yang rencananya barang tersebut akan diberikan kepada warga binaan inisial
DN alias Dod yang saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,”
ungkapnya.
Dirinya menegaskan dari dua kejadian memalukan yang terjadi
tersebut pihaknya akan meningkatkan kembali pengawasan narkotika baik di
luar maupun di dalam lapas.
“Baik itu melibatkan pihak lain maupun dan melibatkan
petugas,” ucapnya.
Dia mengaku secara internal, Kanwil Kemenkumham akan
melakukan pembinaan dan melaksanakan strategi kepegawaian guna mencegah kasus
serupa terjadi.
“Dengan masuknya PNS baru nanti. Mereka-mereka yang lama
akan kita tarik agar tidak terprovokasi. Ini suatu tantangan bagi kita di
Kalbar dan dari dua kasus ini kita belajar banyak meskipun adanya keterbatasan
di bidang SDM akan tetapi bukan menjadi alasan bagi pihak kita dalam
pemberantasan narkoba,” tuturnya.
Rochadi juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
dalam hal ini Polda Kalbar dan pihak terkait guna menyusun strategi yang
paling tepat di Kalbar dalam rangka pengamanan peredaranan narkoba.
Mengenai kasus WF pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar, lanjut
Rochadi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
“Prosesnya kan masih dalam penyelidikan jadi kita serahkan
kepada pihak Kepolisian. Jika benar terlibat maka kita akan berikan sanksi yang
tegas termasuk pemecatan,” tegasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)
Provinsi Kalbar, Rochadi Iman Santoso menegaskan pihaknya akan menindak tegas
petugas yang terlibat dalam pusaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas di Kalbar.
Hal tersebut dilakukan menyusul diamankannya salah seorang
petugas Sipir Rutan Klas II A Pontianak lantaran membawa narkoba beberapa waktu
lalu.
Adalah WF (35) salah seorang petugas jaga di Rutan Klas II A
Pontianak yang dibekuk oleh petugas Badan Narkoba dan Narkotika Provinsi Kalbar
dan petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar dengan seragam dinas
lengkap pada Jumat siang (5/10/2018).
WF diamankan bersama dengan barang bukti berupa 400 butir pil
ekstasi yang diduga akan diserahkan kepada salah seorang Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II A Pontianak.
Setelah berhasil mengamankan WF keesokan harinya, Sabtu
(6/10/2018) peredaran narkoba di lapas kembali terjadi, namun kali
ini dibawa oleh pengunjung rutan berinisial (MI).
Barang haram tersebut diselundupkan ke dalam kemasan botol
deodorant (Rexona rollon) berwarna hitam yang rencananya akan diserahkan
ke salah seorang WBP Rutan Klas II A Mempawah.
“Iya benar pengungkapan pertama pihak Kepolisian dan BNN
berhasil mengamankan salah seorang petugas kita yang bertugas di Rutan Klas
II A Pontianak yakni WF,” ujar Rochadi Iman kepada awak media dalam
konferensi persnya di Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin siang (8/10/2018).
Setelah tertangkapnya WF dalam waktu bersamaan pihaknya
kemudian menggelar razia di dalam rutan yang diduga sebagai tempat dua WBP
ini mengendalikan narkoba.
“Sekarang WF dan semua barang bukti juga sudah diamankan pihak
Kepolisian untuk proses penyelidikan,” terangnya.
Setelah tertangkapnya WF, keesokan harinya Rochadi mengaku Rutan Mempawah
juga berhasil menggagalkan kurang lebih lima gram sabu-sabu yang disembunyikan
ke dalam rexsona.
“Kasus yang ini dilakukan oleh MI salah seorang pengunjung
yang rencananya barang tersebut akan diberikan kepada warga binaan inisial
DN alias Dod yang saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,”
ungkapnya.
Dirinya menegaskan dari dua kejadian memalukan yang terjadi
tersebut pihaknya akan meningkatkan kembali pengawasan narkotika baik di
luar maupun di dalam lapas.
“Baik itu melibatkan pihak lain maupun dan melibatkan
petugas,” ucapnya.
Dia mengaku secara internal, Kanwil Kemenkumham akan
melakukan pembinaan dan melaksanakan strategi kepegawaian guna mencegah kasus
serupa terjadi.
“Dengan masuknya PNS baru nanti. Mereka-mereka yang lama
akan kita tarik agar tidak terprovokasi. Ini suatu tantangan bagi kita di
Kalbar dan dari dua kasus ini kita belajar banyak meskipun adanya keterbatasan
di bidang SDM akan tetapi bukan menjadi alasan bagi pihak kita dalam
pemberantasan narkoba,” tuturnya.
Rochadi juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
dalam hal ini Polda Kalbar dan pihak terkait guna menyusun strategi yang
paling tepat di Kalbar dalam rangka pengamanan peredaranan narkoba.
Mengenai kasus WF pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar, lanjut
Rochadi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
“Prosesnya kan masih dalam penyelidikan jadi kita serahkan
kepada pihak Kepolisian. Jika benar terlibat maka kita akan berikan sanksi yang
tegas termasuk pemecatan,” tegasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini