Pontianak    

Oknum Sipir di Pusaran Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 08 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)

Provinsi Kalbar, Rochadi Iman Santoso menegaskan pihaknya akan menindak tegas

petugas yang terlibat dalam pusaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas di Kalbar.

Hal tersebut dilakukan menyusul diamankannya salah seorang

petugas Sipir Rutan Klas II A Pontianak lantaran membawa narkoba beberapa waktu

lalu.

Adalah WF (35) salah seorang petugas jaga di Rutan Klas II A

Pontianak yang dibekuk oleh petugas Badan Narkoba dan Narkotika Provinsi Kalbar

dan petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar dengan seragam dinas

lengkap pada Jumat siang (5/10/2018).

WF diamankan bersama dengan barang bukti berupa 400 butir pil

ekstasi yang diduga akan diserahkan kepada salah seorang Warga Binaan

Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II A Pontianak.

Setelah berhasil mengamankan WF keesokan harinya, Sabtu

(6/10/2018) peredaran narkoba di lapas kembali terjadi, namun kali

ini dibawa oleh pengunjung rutan berinisial (MI).

Barang haram tersebut diselundupkan ke dalam kemasan botol

deodorant (Rexona rollon) berwarna hitam yang rencananya akan diserahkan

ke salah seorang WBP Rutan Klas II A Mempawah.

“Iya benar pengungkapan pertama pihak Kepolisian dan BNN

berhasil mengamankan salah seorang petugas kita yang bertugas di Rutan Klas

II A Pontianak yakni WF,” ujar Rochadi Iman kepada awak media dalam

konferensi persnya di Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin siang (8/10/2018).

Setelah tertangkapnya WF dalam waktu bersamaan pihaknya

kemudian menggelar razia di dalam rutan yang diduga sebagai tempat dua WBP

ini mengendalikan narkoba.

“Sekarang WF dan semua barang bukti juga sudah diamankan pihak

Kepolisian untuk proses penyelidikan,” terangnya.

Setelah tertangkapnya WF, keesokan harinya Rochadi mengaku Rutan Mempawah

juga berhasil menggagalkan kurang lebih lima gram sabu-sabu yang disembunyikan

ke dalam rexsona.

“Kasus yang ini dilakukan oleh MI salah seorang pengunjung

yang rencananya barang tersebut akan diberikan kepada warga binaan inisial

DN alias Dod yang saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,”

ungkapnya.

Dirinya menegaskan dari dua kejadian memalukan yang terjadi

tersebut pihaknya akan meningkatkan kembali pengawasan narkotika baik di

luar maupun di dalam lapas.

“Baik itu melibatkan pihak lain maupun dan melibatkan

petugas,” ucapnya.

Dia mengaku secara internal, Kanwil Kemenkumham akan

melakukan pembinaan dan melaksanakan strategi kepegawaian guna mencegah kasus

serupa terjadi.

“Dengan masuknya PNS baru nanti. Mereka-mereka yang lama

akan kita tarik agar tidak terprovokasi. Ini suatu tantangan bagi kita di

Kalbar dan dari dua kasus ini kita belajar banyak meskipun adanya keterbatasan

di bidang SDM akan tetapi bukan menjadi alasan bagi pihak kita dalam

pemberantasan narkoba,” tuturnya.

Rochadi juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian

dalam hal ini Polda Kalbar dan pihak terkait guna menyusun strategi yang

paling tepat di Kalbar dalam rangka pengamanan peredaranan narkoba.

Mengenai kasus WF pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar, lanjut

Rochadi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.

“Prosesnya kan masih dalam penyelidikan jadi kita serahkan

kepada pihak Kepolisian. Jika benar terlibat maka kita akan berikan sanksi yang

tegas termasuk pemecatan,” tegasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Soal Pemungutan Iuran, Ketua PGRI Ketapang : Kami Berterima Kasih ada Guru yang Protes
Senin, 08 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Petugas Terlibat Narkoba, Kadivpas Kemenkumham Kalbar: Tak Ada Ampun
Senin, 08 Oktober 2018

Berita terkait