Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 18 Mei 2022 |
KalbarOnline, Singkawang - Penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II B Singkawang oleh petugas jaga, mendapat apresiasi sejumlah pihak, tak terkecuali Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa.
“Saya berikan apresiasi kepada petugas penitipan barang, karena kewaspadaan, kejelian dan ketelitiannya mereka, berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke dalam Lapas Kelas II B Singkawang," kata Pria Wibawa, dalam keterangannya, Rabu (16/05/2022).
Ia pun menjelaskan kronologi upaya penggagalan penyelundupan sabu yang dikemas atau diselipkan bersamaan dengan lauk siap santap tersebut. Dimana hal itu bermula saat seorang perempuan datang menitipkan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam Lapas.
Saat melakukan pemeriksaan barang, petugas mendapati kecurigaan pada lauk berupa tahu sambal yang sudah dimasak tersebut. Petugas kemudian memeriksa lauk tersebut dengan seksama, dan benar saja, ditemukan satu tahu sambal yang berisi satu bungkus klip Narkoba jenis sabu, dan dua bungkus plastik klip.
“Petugas Lapas Kelas II B Singkawang, untuk kesekian kalinya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu, sabu ini dimasukan ke dalam makanan yaitu tahu sambal. Saat diperiksa ditemukan satu bungkus clip berisi Narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan dua bungkus plastik klip kosong,” jelas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi ini.
Atas kejadian yang kerap berulang di sejumlah lapas ini, Kakanwil Pria Wibawa menginstruksikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan pada lapas maupun rutan yang ada di Kalbar untuk selalu waspada, jangan sampai lengah dan tingkatkan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di lapas atau rutan.
"Jangan sampai (petugas, red) terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, jika ada yang terlibat maka sanksi pidana dan pemecatan akan diberikan,” tegas Pria Wibawa.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang terlarang ini ditujukan untuk siapa dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kota Singkawang guna pengembangan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polres Kota Singkawang untuk pengembangan, siapa pemilik barang haram tersebut yang sesungguhnya dan siapa saja yang terlibat. Apabila ada WBP yang terlibat maka akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum,” jelas Ika. (Jau)
KalbarOnline, Singkawang - Penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II B Singkawang oleh petugas jaga, mendapat apresiasi sejumlah pihak, tak terkecuali Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa.
“Saya berikan apresiasi kepada petugas penitipan barang, karena kewaspadaan, kejelian dan ketelitiannya mereka, berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke dalam Lapas Kelas II B Singkawang," kata Pria Wibawa, dalam keterangannya, Rabu (16/05/2022).
Ia pun menjelaskan kronologi upaya penggagalan penyelundupan sabu yang dikemas atau diselipkan bersamaan dengan lauk siap santap tersebut. Dimana hal itu bermula saat seorang perempuan datang menitipkan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam Lapas.
Saat melakukan pemeriksaan barang, petugas mendapati kecurigaan pada lauk berupa tahu sambal yang sudah dimasak tersebut. Petugas kemudian memeriksa lauk tersebut dengan seksama, dan benar saja, ditemukan satu tahu sambal yang berisi satu bungkus klip Narkoba jenis sabu, dan dua bungkus plastik klip.
“Petugas Lapas Kelas II B Singkawang, untuk kesekian kalinya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu, sabu ini dimasukan ke dalam makanan yaitu tahu sambal. Saat diperiksa ditemukan satu bungkus clip berisi Narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan dua bungkus plastik klip kosong,” jelas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi ini.
Atas kejadian yang kerap berulang di sejumlah lapas ini, Kakanwil Pria Wibawa menginstruksikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan pada lapas maupun rutan yang ada di Kalbar untuk selalu waspada, jangan sampai lengah dan tingkatkan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di lapas atau rutan.
"Jangan sampai (petugas, red) terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, jika ada yang terlibat maka sanksi pidana dan pemecatan akan diberikan,” tegas Pria Wibawa.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang terlarang ini ditujukan untuk siapa dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kota Singkawang guna pengembangan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polres Kota Singkawang untuk pengembangan, siapa pemilik barang haram tersebut yang sesungguhnya dan siapa saja yang terlibat. Apabila ada WBP yang terlibat maka akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum,” jelas Ika. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini