KalbarOnline, Pontianak – Tim gabungan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18.994,84 gram dari Kalbar tujuan Jakarta. Penyelundupan sabu ini dikendalikan oleh BR seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Selain BR, polisi juga mengamankan FR seorang perempuan yang merupakan istri BR. Kemudian LS alias BB dan JS alias AW.
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Kalbar, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengungkapkan, peredaran sabu tersebut dikendalikan dari lapas oleh tersangka BR dan dibantu oleh istrinya FR.
Narkotika tersebut berasal dari seorang warga negara Malaysia berinisial AKA yang sekaligus merupakan pemilik serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia.
Adapun kronologi penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 00.25 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka LS alias BB di salah satu kamar Hotel Garuda, Kota Pontianak, dan mengamankan 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang standby di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama JS alias AW di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dan ditemukan 1 tas ransel warna hitam.
“Di dalam tas tersebut terdapat 10 bungkus plastik teh warna kuning emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 buah tas ransel di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone,” ujarnya, Rabu (17/07/2024).
Thelly menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, selanjutnya pada pukul 06.20 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pengendali atas nama FAP alias FR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, terdapat keterlibatan warga binaan Lapas Kelas lIA Pontianak atas nama BR (residivis) yang merupakan suami dari FAP alias FR. Sabu tersebut rencananya akan dijual di Jakarta dengan harga Rp 2 juta per gram,” katanya.
Thelly mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait bagaimana komunikasi antara tersangka dengan pemilik sabu dari Malaysia.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 18.994,84 gram, 4 unit handphone, 3 lembar kartu ATM, 1 lembar tiket penumpang Kapal KM Dharma Kartika 7, dan uang tunai senilai Rp 83 juta.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (Lid)
Comment