KalbarOnline, Kapuas Hulu – Video viral beredar menampilkan adanya aktivitas pengerukan batu pasir di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Nanga Enap, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (16/07/2024).
Pengerukan batu pasir ini diduga tidak memiliki izin galian C dan izin amdal yang tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan abrasi pantai.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pengerukan batu pasir itu untuk proyek pembangunan jalan, dan sebenarnya masyarakat setempat tidak setuju adanya aktivitas tersebut.
Kegiatan pengerukan batu pasir di atas permukaan sungai melanggar Undang-Undang tentang Minerba. (Haq)
Comment