Kapuas Hulu    

Viral Aktivitas Pengerukan Galian C di Aliran Sungai Kapuas Diduga Tidak Memiliki Izin

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 17 Juli 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Video viral beredar menampilkan adanya aktivitas pengerukan batu pasir di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Nanga Enap, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (16/07/2024).

Pengerukan batu pasir ini diduga tidak memiliki izin galian C dan izin amdal yang tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan abrasi pantai.

Menurut  sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pengerukan batu pasir itu untuk proyek pembangunan jalan, dan sebenarnya masyarakat setempat tidak setuju adanya aktivitas tersebut.

Kegiatan pengerukan batu pasir di atas permukaan sungai melanggar Undang-Undang tentang Minerba. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Bupati dan Kajari Kapuas Hulu Tinjau Progres Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap
Rabu, 17 Juli 2024
Artikel Sebelumnya
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 18,9 Kg yang Dikendalikan dari Lapas
Rabu, 17 Juli 2024

Berita terkait