Kapuas Hulu    

Jauhari Pimpin Penertiban Aktivitas Galian C di Sungai Mupa Kapuas Hulu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 16 Februari 2026
Jauhari Pimpin Penertiban Aktivitas Galian C di Sungai Mupa Kapuas Hulu
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan serta menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, Polsek Putussibau Utara melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C di Sungai Mupa, Dusun Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (16/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Utara, Jauhari bersama personel dan bhabinkamtibmas dengan mendatangi lokasi pada pukul 08.30 WIB.

Dua Aktivitas Galian C

Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati dua aktivitas galian C yang sedang beroperasi. Berdasarkan hasil pendataan, kegiatan tersebut diketahui milik dua warga setempat, yang berdomisili di Dusun Mupa, Desa Pala Pulau.

Kapolsek Putussibau Utara kemudian memberikan imbauan secara tegas namun humanis kepada para pemilik agar segera menghentikan kegiatan operasional, mengingat aktivitas tersebut diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMG-20260216-WA0011
null

Pemilik Kooperatif dan Hentikan Operasional

Menanggapi imbauan petugas, kedua pemilik menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas secara sukarela. Mereka juga langsung melakukan pembongkaran peralatan pengambilan batu dari Sungai Mupa di hadapan petugas.

Kegiatan penertiban dan pembongkaran tersebut selesai pada pukul 10.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Respons atas Informasi Publik

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas pemberitaan salah satu media online yang sebelumnya memuat dugaan aktivitas galian C ilegal di Sungai Mupa yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba dan peraturan lingkungan hidup.

Polsek Putussibau Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan langkah preventif terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan kepada masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Haq)

Artikel Selanjutnya
SPPG Pontianak Selatan Pakai Kostum Batman dan Spiderman Saat Antar MBG ke Sekolah
Senin, 16 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Jatanras Pontianak Tangkap Pencuri Motor Jemaah Masjid Mujahidin, Pelaku Residivis
Senin, 16 Februari 2026

Berita terkait