Lasarus janjikan persoalan tersebut akan disampaikan ke Presiden dan Menteri terkait
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus, S,Sos., M.Si melakukan kunjungan kerjan dalam rangka resesnya ke Kabupaten Kapuas Hulu bersama rombongan yang terdiri dari Dirjen Kementerian PDTU, Dirjen Kementerian Perhubungan Udara dan Dirjen Kementerian PUPR.
Kunjungan Kerja Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, S.Sos., M.Si beserta rombongan guna melihat langsung pembangunan yang dibiayai oleh APBN di Kabupaten Kapuas Hulu serta mendengar langsung aspirasi dari masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada Selasa malam (7/11) juga dilangsungkan kegiatan tatap muka dengan Pemda Kapuas Hulu serta seluruh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh adat yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Dinas Bupati Kapuas Hulu.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH, Wakil Bupati, Antonius L Ain Pamero, SH, Forkopimda, Kepala SKPD, tokoh Agama dan tokoh masyarakat Kapuas Hulu.
Dalam kesempatan tersebut, Lasarus mengatakan bahwa kunjungan ke Kapuas Hulu guna memaparkan beberapa program yang akan masuk dalam anggaran 2018, diantaranya infrastruktur jalan dan jembatan dari Sintang menuju Putussibau, Perbatasan Badau dan jalan lintas timur.
“Selain itu pula program terkait landasan Bandar Udara (Bandara) Pangsuma Putussibau juga menjadi pusat perhatian yang utama, sehingga beberapa terminal, serta landasan akan segera diperluas di anggaran 2018 ini,” ujarnya.
Dan yang tak kalah pentingnya lagi, lanjutnya, ia akan memperjuangan ketimpangan peraturan yang berhubungan dengan galian C yang belakangan ini sangat merugikan kalangan pengusaha jasa konstruksi dan bisa menghambat pembangunan.
“Dimana aturan tersebut sangat-sangat mengekang dan menghambat pembangunan bagi Provinsi Kalbar,” tukasnya.
Lasarus juga menambahkan bahwa aturan galian C di Provinsi lain seperti di Manado, Kalteng dan Kalsel ketika ia berkunjung ketiga provinsi tersebut tidak ada persoalan.
“Tetapi di Kalimantan Barat ini saja terjadi persoalan dan rumit tentang izin galian C,” ucapnya miris.
“Saya jadi heran dan aneh serta mempertanyakan mengapa hanya di Kalimantan Barat saja yang izin galian C sangat sulit, apakah aturan tersebut dibuat tidak sama, padahal yang namanya peraturan perundangan dibuat semua sama,” ungkap Lasarus.
Dengan adanya persoalan dan ketimpangan tentang izin galian C di Kalimantan Barat ini, ia berjanji akan segera menyampaikan dengan Presiden serta berkoordinasi dengan Menteri terkait, maupun Kapolri dan Kejaksaan Agung lewat Fraksi PDIP agar segera menuntaskan permasalahan ini di Kalbar.
“Karena sesuai instruksi Presiden segala perizinan harus dipermudah tidak mempersulit dan berbelit- belit yang dapat menghambat pembangunan,” pungkas Lasarus. (Ishaq)
Comment