Ketapang    

Soroti Soal Pengerukan Pasir CV KQP, SAMPAN Kalbar Desak Pihak Terkait Turun Lapangan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 06 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pengerukan pasir di bibir Pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam, Desa

Mekar Sari, Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh CV

Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP), mendapat sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Lembaga

Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Masyarakat Pantai (SAMPAN) Kalimantan Barat.

Direktur SAMPAN Kalbar, Dede Purwansyah

meminta pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan KQP jika terbukti melanggar.

“Bisa diberikan sanksi

administrasi berupa surat teguran atau bisa dipidana jika aktivitas yang

dilakukan tidak sesuai izinnya. Namun untuk memastikan hal itu maka terlebih

dahulu pihak terkait harus turun ke lapangan guna memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat

(6/12/2019).

Ia menegaskan, jika pihak terkait serius menyikapi

persoalan ini, maka akan segera ditemukan

titik persoalan, apakah perusahaan yang bersangkutan memang sudah

mengantongi izin-izin secara lengkap untuk pengerukan dan penjualan hasil

kerukan atau sebaliknya.

“Makanya harus dipastikan dulu izinnya

lengkap tidak, misal mereka cuma ada izin ekplorasi maka itu hanya untuk uji coba dan itu harus

disosialisasikan dengan masyarakat sekitar dan mereka belum boleh mengambil dan

menjual, atau jika sudah ada izin ekplorasi ditambah izin operasi produksi maka

boleh lakukan pengerukan namun harus dilengkapi dengan dokumen lain seperti Amdal

itupun harus dilihat lokasi perizinannya sesuai apa tidak, makanya pihak

terkait harus turun ke lapangan dan jangan cuma diam,” tegasnya.

Pihak terkait yang dimaksudnya yakni seperti pemberi izin lingkungan atau telaah informasi lahan serta pihak Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar selaku dinas yang mengeluarkan izin untuk pertambangan.

“Persoalan seperti ini harus tegas, agar ada efek jera, kami pada dasarnya berharap kepada pelaku usaha termasuk masyarakat untuk dapat mempertimbangkan kondisi alam sehingga tidak serta merta hanya melihat dari segi keuntungan, karena fisik lingkungan yang sudah diubah bentuknya pasti akan ada dampaknya,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Realme 5s Vs Redmi Note 8, Duel Sengit Ponsel Rp 2 Jutaan Kamera 48 MP
Jumat, 06 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Pemkab Sekadau Safari Natal 2019 ke Dua Kecamatan
Jumat, 06 Desember 2019

Berita terkait