Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 06 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pengerukan pasir di bibir Pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam, Desa
Mekar Sari, Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh CV
Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP), mendapat sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Masyarakat Pantai (SAMPAN) Kalimantan Barat.
Direktur SAMPAN Kalbar, Dede Purwansyah
meminta pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan KQP jika terbukti melanggar.
“Bisa diberikan sanksi
administrasi berupa surat teguran atau bisa dipidana jika aktivitas yang
dilakukan tidak sesuai izinnya. Namun untuk memastikan hal itu maka terlebih
dahulu pihak terkait harus turun ke lapangan guna memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat
(6/12/2019).
Ia menegaskan, jika pihak terkait serius menyikapi
persoalan ini, maka akan segera ditemukan
titik persoalan, apakah perusahaan yang bersangkutan memang sudah
mengantongi izin-izin secara lengkap untuk pengerukan dan penjualan hasil
kerukan atau sebaliknya.
“Makanya harus dipastikan dulu izinnya
lengkap tidak, misal mereka cuma ada izin ekplorasi maka itu hanya untuk uji coba dan itu harus
disosialisasikan dengan masyarakat sekitar dan mereka belum boleh mengambil dan
menjual, atau jika sudah ada izin ekplorasi ditambah izin operasi produksi maka
boleh lakukan pengerukan namun harus dilengkapi dengan dokumen lain seperti Amdal
itupun harus dilihat lokasi perizinannya sesuai apa tidak, makanya pihak
terkait harus turun ke lapangan dan jangan cuma diam,” tegasnya.
Pihak terkait yang dimaksudnya yakni seperti pemberi izin lingkungan atau telaah informasi lahan serta pihak Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar selaku dinas yang mengeluarkan izin untuk pertambangan.
“Persoalan seperti ini harus tegas, agar ada efek jera, kami pada dasarnya berharap kepada pelaku usaha termasuk masyarakat untuk dapat mempertimbangkan kondisi alam sehingga tidak serta merta hanya melihat dari segi keuntungan, karena fisik lingkungan yang sudah diubah bentuknya pasti akan ada dampaknya,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pengerukan pasir di bibir Pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam, Desa
Mekar Sari, Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh CV
Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP), mendapat sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Masyarakat Pantai (SAMPAN) Kalimantan Barat.
Direktur SAMPAN Kalbar, Dede Purwansyah
meminta pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan KQP jika terbukti melanggar.
“Bisa diberikan sanksi
administrasi berupa surat teguran atau bisa dipidana jika aktivitas yang
dilakukan tidak sesuai izinnya. Namun untuk memastikan hal itu maka terlebih
dahulu pihak terkait harus turun ke lapangan guna memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat
(6/12/2019).
Ia menegaskan, jika pihak terkait serius menyikapi
persoalan ini, maka akan segera ditemukan
titik persoalan, apakah perusahaan yang bersangkutan memang sudah
mengantongi izin-izin secara lengkap untuk pengerukan dan penjualan hasil
kerukan atau sebaliknya.
“Makanya harus dipastikan dulu izinnya
lengkap tidak, misal mereka cuma ada izin ekplorasi maka itu hanya untuk uji coba dan itu harus
disosialisasikan dengan masyarakat sekitar dan mereka belum boleh mengambil dan
menjual, atau jika sudah ada izin ekplorasi ditambah izin operasi produksi maka
boleh lakukan pengerukan namun harus dilengkapi dengan dokumen lain seperti Amdal
itupun harus dilihat lokasi perizinannya sesuai apa tidak, makanya pihak
terkait harus turun ke lapangan dan jangan cuma diam,” tegasnya.
Pihak terkait yang dimaksudnya yakni seperti pemberi izin lingkungan atau telaah informasi lahan serta pihak Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar selaku dinas yang mengeluarkan izin untuk pertambangan.
“Persoalan seperti ini harus tegas, agar ada efek jera, kami pada dasarnya berharap kepada pelaku usaha termasuk masyarakat untuk dapat mempertimbangkan kondisi alam sehingga tidak serta merta hanya melihat dari segi keuntungan, karena fisik lingkungan yang sudah diubah bentuknya pasti akan ada dampaknya,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini