KALBARONLINE.com – Sebanyak 699 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak perdagangan orang yang telah dipulangkan dari Myanmar. Dari jumlah tersebut, 28 orang diantaranya berasal dari Kalimantan Barat, yang kini sedang diupayakan kepulangannya oleh pemerintah provinsi dari Jakarta ke Kalbar.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Fraksi DPRD Provinsi Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar menyatakan keprihatinannya atas banyaknya warga Kalbar yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Zulfydar mengingatkan, agar warga Kalimantan Barat berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri.
“Kami mengingatkan warga untuk berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Karena ini bukan pertama kali terjadi,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (22/03/2025).
“Dulu kami pernah juga menginisiasi atau mengingatkan pada warga Kalbar. Pada saat itu lintas batas tentang organ tubuh manusia. Kejadian-kejadian seperti ini harus dihadapi dengan serius, dan kami meminta agar pihak keamanan bekerja sama dalam menanggulangi masalah ini,” tambahnya.
Zulfydar menegaskan, bahwa tidak ada toleransi terhadap dugaan perdagangan orang atau penjualan manusia.
“Melihat kejadian seperti ini kita tidak perlu toleransi. Jika memang ada dugaan-dugaan kerja sama kaitan dengan perdagangan orang, penjualan orang, maka segera untuk dilakukan pengecekan. Karena ini membahayakan warga Kalimantan Barat yang memang berusaha mencari kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfydar menyoroti pentingnya perhatian pemerintah provinsi terhadap peningkatan lapangan pekerjaan di Kalbar. Sebagai upaya meminimalisir kasus TPPO.
“Kami berharap pemerintah provinsi, dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak untuk warga Kalbar,” harapnya.
Zulfydar mengusulkan, apabila ada investasi yang masuk ke Kalbar memprioritaskan warga setempat sebagai pekerja.
“Kita berharap apabila ada investasi yang masuk ke Kalbar, kita minta bahwa yang menjadi prioritas adalah warga Kalimantan Barat jangan sampai warga Kalbar menjadi penonton,” pungkasnya. (Lid)
Comment