Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 23 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Tim Satres Narkoba Polres Mempawah menggerebek salah satu kamar penginapan di Kecamatan Anjongan, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari situ, tim mengamankan seorang pria berinisial JS (35 tahun), warga Toho, yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Bersamaan dengan penangkapan itu, tim juga mendapati barang bukti sabu seberat 31,42 gram di kamar yang bersangkutan.
Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba Polres Mempawah, AKP Eldig Hernowo membenarkan penangkapan tersangka JS.
"Ya, seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan," tegasnya.
Eldig menjelaskan, diamankannya JS tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan kalau yang bersangkutan memang kerap bertransaksi sabu di Anjongan.
[caption id="attachment_202961" align="alignnone" width="2068"]
Barang bukti yang diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Sabtu (22/03/2025). (Foto. Humasres Mpw)[/caption]
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan benar saja, JS diketahui akan melakukan transaksi lagi di salah satu penginapan.
"Maka kami pun bergerak cepat. Pada Sabtu 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, kamar penginapan yang disewa JS pun kami gerebek," tutur Eldig.
Dari penggerebekan yang disaksikan warga, tim yang dipimpin AKP Eldig Hernowo beserta anggota Polsek Anjongan menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 31,42 gram.
Setelahnya, pelaku bersama barang bukti pun digelandang ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat interogasi awal, JS mengakui bahwa semua barang bukti termasuk sabu tersebut adalah miliknya," tutup Eldig. (FikA)
KALBARONLINE.com - Tim Satres Narkoba Polres Mempawah menggerebek salah satu kamar penginapan di Kecamatan Anjongan, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari situ, tim mengamankan seorang pria berinisial JS (35 tahun), warga Toho, yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Bersamaan dengan penangkapan itu, tim juga mendapati barang bukti sabu seberat 31,42 gram di kamar yang bersangkutan.
Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba Polres Mempawah, AKP Eldig Hernowo membenarkan penangkapan tersangka JS.
"Ya, seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan," tegasnya.
Eldig menjelaskan, diamankannya JS tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan kalau yang bersangkutan memang kerap bertransaksi sabu di Anjongan.
[caption id="attachment_202961" align="alignnone" width="2068"]
Barang bukti yang diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Sabtu (22/03/2025). (Foto. Humasres Mpw)[/caption]
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan benar saja, JS diketahui akan melakukan transaksi lagi di salah satu penginapan.
"Maka kami pun bergerak cepat. Pada Sabtu 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, kamar penginapan yang disewa JS pun kami gerebek," tutur Eldig.
Dari penggerebekan yang disaksikan warga, tim yang dipimpin AKP Eldig Hernowo beserta anggota Polsek Anjongan menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 31,42 gram.
Setelahnya, pelaku bersama barang bukti pun digelandang ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat interogasi awal, JS mengakui bahwa semua barang bukti termasuk sabu tersebut adalah miliknya," tutup Eldig. (FikA)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini