Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 05 September 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hasan bin Pulan (alm), warga Jalan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, pada Kamis (04/09/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah yang dihuni tersangka. Saat tim tiba di lokasi, Hasan sedang berada di depan rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Gusnaidi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi 14 paket sabu dengan berat brutto 3,94 gram yang disimpan di saku celana panjang hitam sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru dan satu helai celana panjang hitam.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menyatakan, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mempawah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polda Kalbar.
Selama proses penangkapan, situasi di lokasi berlangsung aman dan kondusif. (FikA)
KALBARONLINE.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hasan bin Pulan (alm), warga Jalan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, pada Kamis (04/09/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah yang dihuni tersangka. Saat tim tiba di lokasi, Hasan sedang berada di depan rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Gusnaidi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi 14 paket sabu dengan berat brutto 3,94 gram yang disimpan di saku celana panjang hitam sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru dan satu helai celana panjang hitam.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menyatakan, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mempawah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polda Kalbar.
Selama proses penangkapan, situasi di lokasi berlangsung aman dan kondusif. (FikA)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini