Mempawah    

Polres Mempawah Tangkap Warga Anjongan, Miliki 14 Paket Sabu

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 05 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hasan bin Pulan (alm), warga Jalan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, pada Kamis (04/09/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah yang dihuni tersangka. Saat tim tiba di lokasi, Hasan sedang berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Gusnaidi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi 14 paket sabu dengan berat brutto 3,94 gram yang disimpan di saku celana panjang hitam sebelah kiri yang dikenakan tersangka.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru dan satu helai celana panjang hitam.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menyatakan, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mempawah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polda Kalbar.

Selama proses penangkapan, situasi di lokasi berlangsung aman dan kondusif. (FikA)

Artikel Selanjutnya
Perkuat Sinergi untuk Kayong Utara, Bupati Romi Hadiri Ramah Tamah dan Pisah Sambut Danlanal Ketapang
Jumat, 05 September 2025
Artikel Sebelumnya
Orang Tua Murid di Kubu Raya Keluhkan Kualitas Makanan Bergizi Gratis, Ada yang Basi hingga Diganti Burger
Jumat, 05 September 2025

Berita terkait