Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 24 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang meringkus oknum manager SPBU di Kabupaten Sintang berinisial J (52 tahun) karena kasus kepemilikan narkoba, pada Kamis (20/03/2025).
Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi menyatakan, bahwa pelaku J ditangkap setelah mengambil sebuah paket dari ekspedisi.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Pada Kamis 20 Maret 2025 sekitar Jam 06.00 WIB, petugas dapat informasi bahwa J memiliki narkotika. Petugas lalu melakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.30 WIB menemukan J sedang membawa paket,” ungkap Dedi Senin 24 Maret 2025.
Saat ditangkap, J tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan paket tersebut. Dengan disaksikan masyarakat, setelah paket dibongkar, ditemukan 1 lembar kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 klip kantong plastik diduga berisi sabu.
"Ketika dicecar pertanyaan di TKP, J mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut miliknya. Kemudian J mengatakan bahwa 1 klip kantong plastik yang diduga berisi sabu milik S alias A," katanya.
Dari hasil pengembangan, akhirnya tim Sat Resnarkoba berhasil meringkus S, di SPBU Pal 10 Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian. Kemudian, J dan S dibawa ke Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Diketahui barang bukti narkoba diambil dari Pontianak yang dikirim melalui ekspedisi. Untuk barang bukti ganja beratnya 18 gram. Sedangkan barang bukti sabu beratnya 0,48 gram. Hingga saat ini, kasus tersebut dalam proses pemeriksaan dan melengkapi administrasi. Kami juga akan secepatnya mengirim SPDP ke Kejaksaan," pungkasnya.
Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menambah kesadaran akan bahaya narkoba dan menjaga lingkungan yang lebih aman. (Lid)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang meringkus oknum manager SPBU di Kabupaten Sintang berinisial J (52 tahun) karena kasus kepemilikan narkoba, pada Kamis (20/03/2025).
Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi menyatakan, bahwa pelaku J ditangkap setelah mengambil sebuah paket dari ekspedisi.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Pada Kamis 20 Maret 2025 sekitar Jam 06.00 WIB, petugas dapat informasi bahwa J memiliki narkotika. Petugas lalu melakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.30 WIB menemukan J sedang membawa paket,” ungkap Dedi Senin 24 Maret 2025.
Saat ditangkap, J tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan paket tersebut. Dengan disaksikan masyarakat, setelah paket dibongkar, ditemukan 1 lembar kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 klip kantong plastik diduga berisi sabu.
"Ketika dicecar pertanyaan di TKP, J mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut miliknya. Kemudian J mengatakan bahwa 1 klip kantong plastik yang diduga berisi sabu milik S alias A," katanya.
Dari hasil pengembangan, akhirnya tim Sat Resnarkoba berhasil meringkus S, di SPBU Pal 10 Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian. Kemudian, J dan S dibawa ke Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Diketahui barang bukti narkoba diambil dari Pontianak yang dikirim melalui ekspedisi. Untuk barang bukti ganja beratnya 18 gram. Sedangkan barang bukti sabu beratnya 0,48 gram. Hingga saat ini, kasus tersebut dalam proses pemeriksaan dan melengkapi administrasi. Kami juga akan secepatnya mengirim SPDP ke Kejaksaan," pungkasnya.
Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menambah kesadaran akan bahaya narkoba dan menjaga lingkungan yang lebih aman. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini