Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 13 November 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap dua pria terduga pelaku pungli dan premanisme di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kedua pria ini itu Budi dan Mulyadi yang merupakan warga sekitar lokasi SPBU Jalan Tran Kalimantan.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro mengungkapkan, kedua terduga pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi dugaan pungli dan premanisme yang mereka lakukan terhadap sopir truk yang mengantre mengisi BBM solar bersubsidi.
Modus keduanya dikatakan Heru, dengan cara meminta uang sebesar RP 100 ribu kepada para sopir truk yang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.
"Setiap supir truk yang mengantri pengisian BBM solar di SPBU dimintai uang sebesar Rp 100 ribu. Dalam sehari mereka bisa mendapat keuntungan hingga Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta,” ungkap Heru di Polsek Sungai Ambawang, Sabtu (11/11/2023).
Hasil dari pungutan liar terhadap sopir tersebut, kata Heru, dibagi kepada sejumlah orang yang ada pada kelompok tersebut, termasuk seorang oknum pegawai SPBU. Oknum pegawai SPBU mendapat setoran mencapai Rp 700 ribu per minggu.
"Terhadap kedua pelaku sudah kami amankan karena melanggar pasal 368 KUHP, namun sampai saat ini Polres Kubu Raya maupun Polsek Ambawang belum menerima laporan dari korban pungli dari kedua pelaku tersebut,” katanya.
“Dalam hal ini kami akan terus berkoordinasi dengan pihak SPBU ataupun sopir truk untuk melaporkan peristiwa tersebut," tambah Heru. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap dua pria terduga pelaku pungli dan premanisme di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kedua pria ini itu Budi dan Mulyadi yang merupakan warga sekitar lokasi SPBU Jalan Tran Kalimantan.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro mengungkapkan, kedua terduga pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi dugaan pungli dan premanisme yang mereka lakukan terhadap sopir truk yang mengantre mengisi BBM solar bersubsidi.
Modus keduanya dikatakan Heru, dengan cara meminta uang sebesar RP 100 ribu kepada para sopir truk yang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.
"Setiap supir truk yang mengantri pengisian BBM solar di SPBU dimintai uang sebesar Rp 100 ribu. Dalam sehari mereka bisa mendapat keuntungan hingga Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta,” ungkap Heru di Polsek Sungai Ambawang, Sabtu (11/11/2023).
Hasil dari pungutan liar terhadap sopir tersebut, kata Heru, dibagi kepada sejumlah orang yang ada pada kelompok tersebut, termasuk seorang oknum pegawai SPBU. Oknum pegawai SPBU mendapat setoran mencapai Rp 700 ribu per minggu.
"Terhadap kedua pelaku sudah kami amankan karena melanggar pasal 368 KUHP, namun sampai saat ini Polres Kubu Raya maupun Polsek Ambawang belum menerima laporan dari korban pungli dari kedua pelaku tersebut,” katanya.
“Dalam hal ini kami akan terus berkoordinasi dengan pihak SPBU ataupun sopir truk untuk melaporkan peristiwa tersebut," tambah Heru. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini