KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap dua pria terduga pelaku pungli dan premanisme di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kedua pria ini itu Budi dan Mulyadi yang merupakan warga sekitar lokasi SPBU Jalan Tran Kalimantan.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro mengungkapkan, kedua terduga pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi dugaan pungli dan premanisme yang mereka lakukan terhadap sopir truk yang mengantre mengisi BBM solar bersubsidi.
Modus keduanya dikatakan Heru, dengan cara meminta uang sebesar RP 100 ribu kepada para sopir truk yang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.
“Setiap supir truk yang mengantri pengisian BBM solar di SPBU dimintai uang sebesar Rp 100 ribu. Dalam sehari mereka bisa mendapat keuntungan hingga Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta,” ungkap Heru di Polsek Sungai Ambawang, Sabtu (11/11/2023).
Hasil dari pungutan liar terhadap sopir tersebut, kata Heru, dibagi kepada sejumlah orang yang ada pada kelompok tersebut, termasuk seorang oknum pegawai SPBU. Oknum pegawai SPBU mendapat setoran mencapai Rp 700 ribu per minggu.
“Terhadap kedua pelaku sudah kami amankan karena melanggar pasal 368 KUHP, namun sampai saat ini Polres Kubu Raya maupun Polsek Ambawang belum menerima laporan dari korban pungli dari kedua pelaku tersebut,” katanya.
“Dalam hal ini kami akan terus berkoordinasi dengan pihak SPBU ataupun sopir truk untuk melaporkan peristiwa tersebut,” tambah Heru. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment