Mempawah    

Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu di Desa Malikian

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 07 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, dengan menangkap satu pria berinisial HA, pada Rabu (06/08/2025).

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Tim menerima informasi bahwa yang bersangkutan akan kembali melakukan transaksi narkotika di kediamannya di Jalan Raya Malikian, Dusun Kurnia, Desa Malikian,” katanya.

Selanjutnya tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati pintu rumah HA dalam keadaan terbuka. Petugas menemukan Herman sedang duduk di meja makan yang terletak di dapur rumah.

“Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, petugas memanggil Ketua RT setempat, Suhaidi, untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

  1. 1 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,62 gram.
  2. 30 klip plastik kosong.
  3. 1 timbangan elektrik warna hitam yang ditemukan di dalam sound system di garasi rumah.
  4. 1 unit handphone Android merek OPPO.
  5. Uang tunai sebesar Rp 300.000.

“Seluruh barang bukti serta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Mempawah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FikA)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Amankan 14,8 ton Solar Subsidi dari 20 Kasus BBM Sepanjang 2025
Kamis, 07 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Jalin Silaturahmi, Dandim 1206 Terima Kunjungan Kalapas IIB Putussibau
Kamis, 07 Agustus 2025

Berita terkait