Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 12 September 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang pria diamankan di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Jumat (12/09/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah seorang warga berinisial Ilham.
Saat penggerebekan, petugas menemukan Ilham bersama rekannya, Khairul Razikin, sedang berada di dalam kamar. Penggeledahan yang disaksikan langsung ketua RT setempat itu membuahkan hasil, di mana petugas menemukan 11 klip plastik transparan berisi sabu seberat bruto 2,92 gram, yang disimpan di dalam sebuah ponsel merek Hammer.
Kepada petugas, Ilham mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari Khairul dengan cara membeli di daerah Pontianak Timur. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit handphone merek Samsung, Vivo, dan Redmi, sebuah pipet hitam, tiga klip plastik kosong, serta uang tunai Rp 100 ribu.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Satnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi juga berencana melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
“Selama proses penangkapan hingga pengamanan barang bukti, situasi berlangsung aman dan kondusif,” ujar pihak kepolisian. (FikA)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang pria diamankan di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Jumat (12/09/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah seorang warga berinisial Ilham.
Saat penggerebekan, petugas menemukan Ilham bersama rekannya, Khairul Razikin, sedang berada di dalam kamar. Penggeledahan yang disaksikan langsung ketua RT setempat itu membuahkan hasil, di mana petugas menemukan 11 klip plastik transparan berisi sabu seberat bruto 2,92 gram, yang disimpan di dalam sebuah ponsel merek Hammer.
Kepada petugas, Ilham mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari Khairul dengan cara membeli di daerah Pontianak Timur. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit handphone merek Samsung, Vivo, dan Redmi, sebuah pipet hitam, tiga klip plastik kosong, serta uang tunai Rp 100 ribu.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Satnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi juga berencana melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
“Selama proses penangkapan hingga pengamanan barang bukti, situasi berlangsung aman dan kondusif,” ujar pihak kepolisian. (FikA)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini