Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 12 Maret 2017 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Seorang pelajar salah sebuah SMA Negeri di Putussibau, Kapuas Hulu, berinisial Bi (17) tertangkap Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu beserta dua paket diduga narkoba jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap di salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani Putussibau,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Kapuas Huku, Ipda Sri Kusworo, saat ditemui wartawan di Kantor Satnarkoba di Putussibau, pada hari Kamis (9/3).
Dijelaskan Kusworo, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah sembilan kali memesan barang haram tersebut kepada seseorang di Kampung Beting Kota Pontianak.
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering membawa sabu, begitu dilakukan penyelidikan ternyata benar,” tutur Kusworo.
Kusworo mengungkapkan bahwa tersangka tertangkap sekitar pukul 18.00 WIB pada hari Minggu (6/3) di jalan Ahmad Yani Putussibau.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka ini sempat ingin membuang barang bukti, namun petugas mengetahui,” ungkap Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menuturkan hasil pemeriksaan tersangka kemudian dikembangkan lagi dan ternyata masih ada satu orang yang merupakan kawan tersangka.
Keduanya secara bersama – sama mengeluarkan uang untuk membeli barang haram sebanyak Rp900 ribu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali menangkap satu tersangka atas nama Abang Nur Hakim (27) di ruas jalan Desa Jaras II, Kecamatan Putussibau Selatan dengan barang bukti dua paket diduga narkoba jenis sabu.
“Tersangka atas nama Abang Nur Hakim bekerja menjaga kolam di Desa Jaras,” Kata Sri Kusworo.
“Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di Satnarkoba, namun untuk tersangka di bawah umur tidak ditahan,” tukas Kusworo.
Dikatakan Kusworo keduanya dikenakan Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat satu (1), pasal 112 ayat satu (1) dan 127 huruf A, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Seorang pelajar salah sebuah SMA Negeri di Putussibau, Kapuas Hulu, berinisial Bi (17) tertangkap Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu beserta dua paket diduga narkoba jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap di salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani Putussibau,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Kapuas Huku, Ipda Sri Kusworo, saat ditemui wartawan di Kantor Satnarkoba di Putussibau, pada hari Kamis (9/3).
Dijelaskan Kusworo, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah sembilan kali memesan barang haram tersebut kepada seseorang di Kampung Beting Kota Pontianak.
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering membawa sabu, begitu dilakukan penyelidikan ternyata benar,” tutur Kusworo.
Kusworo mengungkapkan bahwa tersangka tertangkap sekitar pukul 18.00 WIB pada hari Minggu (6/3) di jalan Ahmad Yani Putussibau.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka ini sempat ingin membuang barang bukti, namun petugas mengetahui,” ungkap Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menuturkan hasil pemeriksaan tersangka kemudian dikembangkan lagi dan ternyata masih ada satu orang yang merupakan kawan tersangka.
Keduanya secara bersama – sama mengeluarkan uang untuk membeli barang haram sebanyak Rp900 ribu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali menangkap satu tersangka atas nama Abang Nur Hakim (27) di ruas jalan Desa Jaras II, Kecamatan Putussibau Selatan dengan barang bukti dua paket diduga narkoba jenis sabu.
“Tersangka atas nama Abang Nur Hakim bekerja menjaga kolam di Desa Jaras,” Kata Sri Kusworo.
“Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di Satnarkoba, namun untuk tersangka di bawah umur tidak ditahan,” tukas Kusworo.
Dikatakan Kusworo keduanya dikenakan Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat satu (1), pasal 112 ayat satu (1) dan 127 huruf A, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini