KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan 2 orang terkait kasus narkoba di Jalan Nek Aun, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara. Di mana salah satunya merupakan pegawai kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu berinisial ES.
“Barang bukti di bawah satu gram. Dua pelaku inisial DHU dan ES, sudah kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing.
Sementara Kepala Dishub Kabupaten Kapuas Hulu, Serli mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan adanya salah seorang stafnya berinisial ES yang ditangkap polisi.
“Itu dari staf saya yang lain. Dia itu tenaga kontrak tempat kami. Dia ditangkap sendiri informasinya,” beber Serli ketika dikonfirmasi.
Serli menegaskan, dirinya selama ini sudah melakukan pembinaan dan pendekatan kepada yang bersangkutan. Bahkan, ES sering dibawa jalan untuk dibina.
“Kami juga melakukan pembinaan kepada ES itu pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Di SPK itu ditangani juga seluruh tenaga kontrak Dishub. Di SPK itu tercantum tenaga kontrak dilarang terlibat narkoba,” jelasnya.
“Dengan tertangkapnya ES oleh polisi, maka yang bersangkutan akan terancam dengan pemecatan,” tegas Serli. (Ishaq)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Comment