Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 12 Juni 2022 |
KalbarOnline, Ketapang – Satreskoba Polres Ketapang berhasil meringkus tiga orang pria, yakni UT (29), MAW (44) dan KS (35) yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tumbang Titi, Kamis malam, 9 Juni 2022.
Satu di antara tiga pelaku yaitu KS diketahui merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ketapang. Para pelaku diciduk Polisi saat berada di rumah tersangka UT di Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi.
"Status KS di Satpol-PP Ketapang masih tenaga kontrak,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang, Anggiat Sihombing, Sabtu, 11 Juni 2022.
Anggiat mengatakan, penangkapan ketiga pelaku diawali dengan informasi bahwa di rumah tersangka UT tersebut sering dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba. Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersebut, kita mendapatkan pelaku KS di dalam rumah. Selang beberapa saat kemudian, dari luar rumah, datang pelaku UT masuk kedalam rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas,” ucap Anggiat.
Disaksikan oleh perangkat RT setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa paket klip berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram bruto serta uang tunai sejumlah Rp240 ribu dari tangan pelaku KS. Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip serbuk sabu seberat 1,09 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
“Kedua pelaku mengatakan bahwa seluruh barang bukti sabu didapatkan dari pelaku MAW (44), oknum warga yang tinggal di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Anggiat.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku MAW di rumahnya di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi.
“Dari MAW kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong, 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu serta 1 buat korek api gas,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Para pelaku ini terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Satreskoba Polres Ketapang berhasil meringkus tiga orang pria, yakni UT (29), MAW (44) dan KS (35) yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tumbang Titi, Kamis malam, 9 Juni 2022.
Satu di antara tiga pelaku yaitu KS diketahui merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ketapang. Para pelaku diciduk Polisi saat berada di rumah tersangka UT di Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi.
"Status KS di Satpol-PP Ketapang masih tenaga kontrak,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang, Anggiat Sihombing, Sabtu, 11 Juni 2022.
Anggiat mengatakan, penangkapan ketiga pelaku diawali dengan informasi bahwa di rumah tersangka UT tersebut sering dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba. Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersebut, kita mendapatkan pelaku KS di dalam rumah. Selang beberapa saat kemudian, dari luar rumah, datang pelaku UT masuk kedalam rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas,” ucap Anggiat.
Disaksikan oleh perangkat RT setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa paket klip berisi serbuk sabu seberat 0,79 gram bruto serta uang tunai sejumlah Rp240 ribu dari tangan pelaku KS. Sedangkan dari tangan pelaku UT, petugas mengamankan paket klip serbuk sabu seberat 1,09 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta.
“Kedua pelaku mengatakan bahwa seluruh barang bukti sabu didapatkan dari pelaku MAW (44), oknum warga yang tinggal di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Anggiat.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku MAW di rumahnya di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi.
“Dari MAW kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong, 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu serta 1 buat korek api gas,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Para pelaku ini terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini