Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 27 Juni 2019 |
Gondol uang ratusan
juta
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi yakni MI (42) yang
tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar yang
diketahui merupakan rekannya ini, mengaku menyesal melakukan perbuatan tak
terpuji itu. MI mengaku, aksi nekat tersebut dilakukannya karena terlilit
masalah ekonomi. Ia mengaku, sudah sekitar enam bulan dirinya selaku perangkat desa
aktif tidak menerima gaji.
“Karena masalah ekonomi, sudah sekitar 6 bulan saya selaku
aperatur pemerintahan di desa saya belum keluar ADD-nya,” terang MI saat
diwawancarai wartawan di Mapolres Ketapang, Kamis (27/6/2019).
Persoalan ekonomi tersebut ditambah lagi dengan rencana
khitanan sang anak yang diakuinya membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga
awalnya, ia pun berencana meminjam uang kepada korban, namun saat itu korban sedang
berada di Jakarta sehingga dirinya mengambil jalan pintas dengan mencuri rumah
korban yang tidak lain rekannya.
“Saya kan ada gawai khitanan anak saya, baru akan dimulai,
saya rencananya mau buat acara di rumah, rencananya saya mau pinjam uang ke dia
tapi dia ke Jakarta,” ceritanya.
Ia pun mengaku menyesal melakukan aksi pencuriannya dan
berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.
“Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya, jangan diikuti
jejak saya, ini salah besar. Saya minta maaf dengan Pak Uta atau Pak Ahkmizar
saya minta ampun minta maaf, semoga beliau dapat mempertimbangkan masalah ini,”
harapnya.
MI turut mengakui bahwa dirinya sempat membuang uang hasil
curian ke jalan, dengan alasan untuk menghilangkan jejak.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres
Ketapang mengamankan MI (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar (60) warga Komplek BTN Taman Sari,
Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (25/6/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku yang diketahui
merupakan Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi ini diamankan di
kediamannya di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir
Selatan, Ketapang.
“Tersangka adalah merupakan Kadus Sungai Penage, Desa Sungai
Jawi,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
kurang lebih Rp130 juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)
Gondol uang ratusan
juta
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi yakni MI (42) yang
tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar yang
diketahui merupakan rekannya ini, mengaku menyesal melakukan perbuatan tak
terpuji itu. MI mengaku, aksi nekat tersebut dilakukannya karena terlilit
masalah ekonomi. Ia mengaku, sudah sekitar enam bulan dirinya selaku perangkat desa
aktif tidak menerima gaji.
“Karena masalah ekonomi, sudah sekitar 6 bulan saya selaku
aperatur pemerintahan di desa saya belum keluar ADD-nya,” terang MI saat
diwawancarai wartawan di Mapolres Ketapang, Kamis (27/6/2019).
Persoalan ekonomi tersebut ditambah lagi dengan rencana
khitanan sang anak yang diakuinya membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga
awalnya, ia pun berencana meminjam uang kepada korban, namun saat itu korban sedang
berada di Jakarta sehingga dirinya mengambil jalan pintas dengan mencuri rumah
korban yang tidak lain rekannya.
“Saya kan ada gawai khitanan anak saya, baru akan dimulai,
saya rencananya mau buat acara di rumah, rencananya saya mau pinjam uang ke dia
tapi dia ke Jakarta,” ceritanya.
Ia pun mengaku menyesal melakukan aksi pencuriannya dan
berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.
“Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya, jangan diikuti
jejak saya, ini salah besar. Saya minta maaf dengan Pak Uta atau Pak Ahkmizar
saya minta ampun minta maaf, semoga beliau dapat mempertimbangkan masalah ini,”
harapnya.
MI turut mengakui bahwa dirinya sempat membuang uang hasil
curian ke jalan, dengan alasan untuk menghilangkan jejak.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres
Ketapang mengamankan MI (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar (60) warga Komplek BTN Taman Sari,
Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (25/6/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku yang diketahui
merupakan Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi ini diamankan di
kediamannya di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir
Selatan, Ketapang.
“Tersangka adalah merupakan Kadus Sungai Penage, Desa Sungai
Jawi,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
kurang lebih Rp130 juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini