Gondol uang ratusan juta
KalbarOnline, Ketapang – Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi yakni MI (42) yang tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar yang diketahui merupakan rekannya ini, mengaku menyesal melakukan perbuatan tak terpuji itu. MI mengaku, aksi nekat tersebut dilakukannya karena terlilit masalah ekonomi. Ia mengaku, sudah sekitar enam bulan dirinya selaku perangkat desa aktif tidak menerima gaji.
“Karena masalah ekonomi, sudah sekitar 6 bulan saya selaku aperatur pemerintahan di desa saya belum keluar ADD-nya,” terang MI saat diwawancarai wartawan di Mapolres Ketapang, Kamis (27/6/2019).
Persoalan ekonomi tersebut ditambah lagi dengan rencana khitanan sang anak yang diakuinya membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga awalnya, ia pun berencana meminjam uang kepada korban, namun saat itu korban sedang berada di Jakarta sehingga dirinya mengambil jalan pintas dengan mencuri rumah korban yang tidak lain rekannya.
“Saya kan ada gawai khitanan anak saya, baru akan dimulai, saya rencananya mau buat acara di rumah, rencananya saya mau pinjam uang ke dia tapi dia ke Jakarta,” ceritanya.
Ia pun mengaku menyesal melakukan aksi pencuriannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.
“Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya, jangan diikuti jejak saya, ini salah besar. Saya minta maaf dengan Pak Uta atau Pak Ahkmizar saya minta ampun minta maaf, semoga beliau dapat mempertimbangkan masalah ini,” harapnya.
MI turut mengakui bahwa dirinya sempat membuang uang hasil curian ke jalan, dengan alasan untuk menghilangkan jejak.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Ketapang mengamankan MI (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar (60) warga Komplek BTN Taman Sari, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (25/6/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku yang diketahui merupakan Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi ini diamankan di kediamannya di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang.
“Tersangka adalah merupakan Kadus Sungai Penage, Desa Sungai Jawi,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp130 juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment