Ketapang    

Maling Rumah Rekannya, Kadus di Ketapang Mengaku Terlilit Masalah Ekonomi

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 27 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Gondol uang ratusan

juta

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi yakni MI (42) yang

tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar yang

diketahui merupakan rekannya ini, mengaku menyesal melakukan perbuatan tak

terpuji itu. MI mengaku, aksi nekat tersebut dilakukannya karena terlilit

masalah ekonomi. Ia mengaku, sudah sekitar enam bulan dirinya selaku perangkat desa

aktif tidak menerima gaji.

“Karena masalah ekonomi, sudah sekitar 6 bulan saya selaku

aperatur pemerintahan di desa saya belum keluar ADD-nya,” terang MI saat

diwawancarai wartawan di Mapolres Ketapang, Kamis (27/6/2019).

Persoalan ekonomi tersebut ditambah lagi dengan rencana

khitanan sang anak yang diakuinya membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga

awalnya, ia pun berencana meminjam uang kepada korban, namun saat itu korban sedang

berada di Jakarta sehingga dirinya mengambil jalan pintas dengan mencuri rumah

korban yang tidak lain rekannya.

“Saya kan ada gawai khitanan anak saya, baru akan dimulai,

saya rencananya mau buat acara di rumah, rencananya saya mau pinjam uang ke dia

tapi dia ke Jakarta,” ceritanya.

Ia pun mengaku menyesal melakukan aksi pencuriannya dan

berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.

“Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya, jangan diikuti

jejak saya, ini salah besar. Saya minta maaf dengan Pak Uta atau Pak Ahkmizar

saya minta ampun minta maaf, semoga beliau dapat mempertimbangkan masalah ini,”

harapnya.

MI turut mengakui bahwa dirinya sempat membuang uang hasil

curian ke jalan, dengan alasan untuk menghilangkan jejak.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres

Ketapang mengamankan MI (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian

dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar (60) warga Komplek BTN Taman Sari,

Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (25/6/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku yang diketahui

merupakan Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi ini diamankan di

kediamannya di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir

Selatan, Ketapang.

“Tersangka adalah merupakan Kadus Sungai Penage, Desa Sungai

Jawi,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar

kurang lebih Rp130 juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan

ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pedagang Pasar Rangge Sentap Minta Pemkab Ketapang Tak Berikan Harapan Palsu
Kamis, 27 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Dua Layanan Publik Pemkot Raih Penghargaan Markplus
Kamis, 27 Juni 2019

Berita terkait