Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 22 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Polisi menetapkan drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces, sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis ganja kering seberat 1 Kg. Selain Anton, ketiga temannya yang berinisial M, DN, dan W juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/8/2020).
“Kita masih pendalaman semuanya yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers virtual Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).
Dalam jumpa pers itu, terlihat Anton dan ketiga rekannya dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Yusri menegaskan, Anton dan W untuk sementara ini masih sebagai pengguna narkoba, bukan pemasok ataupun pengedar narkoba.
Yusri menegaskan keempatnya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.
Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks, hingga berujung ke W yang mana mantan kru band J-Rocks.
Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik. Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian ada 1,087 gram bruto ganja.
Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
KalbarOnline.com – Polisi menetapkan drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces, sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis ganja kering seberat 1 Kg. Selain Anton, ketiga temannya yang berinisial M, DN, dan W juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/8/2020).
“Kita masih pendalaman semuanya yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers virtual Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).
Dalam jumpa pers itu, terlihat Anton dan ketiga rekannya dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Yusri menegaskan, Anton dan W untuk sementara ini masih sebagai pengguna narkoba, bukan pemasok ataupun pengedar narkoba.
Yusri menegaskan keempatnya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.
Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks, hingga berujung ke W yang mana mantan kru band J-Rocks.
Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik. Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian ada 1,087 gram bruto ganja.
Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini