Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 08 Juli 2021 |
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
KalbarOnline, Nasional – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan positif metafetamine atau sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi. Dengan hasil temuan ini, polisi pun menetapkan kedua pasangan suami istri itu sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Ketiganya sudah jadi tersangka dan masih kami dalami berapa lama yang bersangkutan sudah memakai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juli 2021.
Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diawali dengan penangkapan sang sopir yang berinisal NZ pada Rabu pagi kemarin. Saat itu polisi menyita satu klip sabu seberat bruto 0,78 gram.
"Kemudian diiinterogasi dan mengakui barang itu adalah barang milik RA (Nia Ramadhani)," ujar Yusri.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Nia di bilangan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Dari sana, polisi menemukan alat hisap sabu alias bong.
Namun, Yusri mengatakan penangkapan terhadap Nia tak berbarengan dengan Ardi. Sebab saat itu yang bersangkutan tidak sedang bersama-sama. Kepada penyidik, Nia tak membantah mengonsumsi sabu. Ia juga mengatakan suaminya juga merupakan pecandu narkoba.
"Baru setelah istrinya menghubungi suaminya sore hari setelah Isya jam 20.00, AAB (Ardi Bakrie) datang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami asal-usul sabu yang dibeli oleh Nia Ramadhani dan Ardi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
KalbarOnline, Nasional – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan positif metafetamine atau sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi. Dengan hasil temuan ini, polisi pun menetapkan kedua pasangan suami istri itu sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Ketiganya sudah jadi tersangka dan masih kami dalami berapa lama yang bersangkutan sudah memakai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juli 2021.
Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diawali dengan penangkapan sang sopir yang berinisal NZ pada Rabu pagi kemarin. Saat itu polisi menyita satu klip sabu seberat bruto 0,78 gram.
"Kemudian diiinterogasi dan mengakui barang itu adalah barang milik RA (Nia Ramadhani)," ujar Yusri.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Nia di bilangan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Dari sana, polisi menemukan alat hisap sabu alias bong.
Namun, Yusri mengatakan penangkapan terhadap Nia tak berbarengan dengan Ardi. Sebab saat itu yang bersangkutan tidak sedang bersama-sama. Kepada penyidik, Nia tak membantah mengonsumsi sabu. Ia juga mengatakan suaminya juga merupakan pecandu narkoba.
"Baru setelah istrinya menghubungi suaminya sore hari setelah Isya jam 20.00, AAB (Ardi Bakrie) datang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami asal-usul sabu yang dibeli oleh Nia Ramadhani dan Ardi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini