Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

KalbarOnline, Nasional – Lagi-lagi publik figur terjerat narkoba. Kali ini, polisi menetapkan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (8/7/2021). Kemudian bagaimana kronologinya?

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan penangkapan tersebut. Dikatakannya pasangan itu diciduk pukul 15.00 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (7/7/2021).

Awalnya Polres Jakarta Pusat (Jakpus) mendapat informasi bahwa Nia Ramadhani sering menggunakan narkotika jenis sabu. Pendalaman dilakukan dan polisi mengamankan supir keduanya NZ.

“Kronologinya sekitar pukul 09.00 pagi Polres Jakpus dapat informasi bahwa saudari RA sering gunakan sabu-sabu. Kami lakukan pendalaman dan berhasil amankan inisial ZN (34) yang merupakan supir Nia dan Ardi,” kata Yusti dalam konferensi pers di Polres Jakpus.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Limpahkan Barang Bukti Sabu Seberat 27,333 Kg ke Polda Kalbar

Ia melanjutkan bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip jenis sabu. ZN mengakui barang tersebut adalah milik Nia Ramadhani.

“Barang bukti itu yakni satu klip jenis sabu. Untuk bruto-nya seberat 0,78 gram dan satu buat bong alat hisap,” katanya.

Setelah itu, penyidik juga menggeledah dan menemukan bong milik Nia. Artis berusia 31 tahun itu berujar bahwa ia menggunakan sabu bersama suaminya AAB alias Ardi Bakrie.

Saat itu, Ardi tidak ada di lokasi kejadian. Sehingga Nia dan supirnya ZN langsung dibawa ke Polres Jakpus. Setelah di Polres Jakpus, Nia menghubungi suaminya. Lantas Ardi pun datang dan langsung menyerahkan diri.

Baca Juga :  2 Positif Corona di Sulsel, 1 Meninggal, Pengumuman Belakangan Diketahui

“Dia (Nia) menghubungi suaminya dan saudara AAB menyerahkan diri. Dilakukan tes kepada tiga orang itu, tes urin dan posotif mengandung metavitamin (sabu-sabu),” papar Yusri.

Kepada penyidik Nia mengaku bahwa telah 4-5 bulan menggunakan barang haram tersebut. Namun hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Ketiganya sudah jadi tersangka. Kami kawal terus termasuk masuknya dari mana kami akan lakukan pengejaran,” ungkapnya lagi.

 

Comment