Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 12 Februari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang remaja di Pontianak Selatan babak belur dianiaya rekannya sendiri, di salah satu kafe di Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat (09/02/2024) malam.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, saat itu pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh seseorang.
“Selanjutnya kita mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku dan mencari informasi di tempat kejadian. Namun di lokasi kejadian orang yang diduga pelaku sudah tidak berada di lokasi,” kata Dumaria.
Namun, lanjutnya, dari keterangan beberapa pengunjung pihaknya dapat mengidentifikasi yang terduga pelaku.
“Dan keesokan harinya Sabtu (10/02/2024) Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Pak Benceng Kota Baru dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Dumaria.
Dari keterangan pelaku berinisial RA (28 tahun), sebenarnya antara korban dan pelaku saling kenal dan biasa ngopi bareng. Namun karena menurut pelaku korban sering mengatakan tantangan berkelahi, pelaku langsung emosi dan menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan tangan kosong dan kursi di kafe tersebut, yang mengakibatkan korban terluka di bagian kepala dan bibir hingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah kursi berwarna putih terbuat dari kayu dan besi, 1 buah helm berwarna coklat, 1 helai celana jeans berwarna hitam, 1 jaket jeans berwarna biru dongker kami amankan di Polsek Pontianak Selatan,” terangnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang remaja di Pontianak Selatan babak belur dianiaya rekannya sendiri, di salah satu kafe di Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat (09/02/2024) malam.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, saat itu pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh seseorang.
“Selanjutnya kita mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku dan mencari informasi di tempat kejadian. Namun di lokasi kejadian orang yang diduga pelaku sudah tidak berada di lokasi,” kata Dumaria.
Namun, lanjutnya, dari keterangan beberapa pengunjung pihaknya dapat mengidentifikasi yang terduga pelaku.
“Dan keesokan harinya Sabtu (10/02/2024) Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Pak Benceng Kota Baru dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Dumaria.
Dari keterangan pelaku berinisial RA (28 tahun), sebenarnya antara korban dan pelaku saling kenal dan biasa ngopi bareng. Namun karena menurut pelaku korban sering mengatakan tantangan berkelahi, pelaku langsung emosi dan menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan tangan kosong dan kursi di kafe tersebut, yang mengakibatkan korban terluka di bagian kepala dan bibir hingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah kursi berwarna putih terbuat dari kayu dan besi, 1 buah helm berwarna coklat, 1 helai celana jeans berwarna hitam, 1 jaket jeans berwarna biru dongker kami amankan di Polsek Pontianak Selatan,” terangnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini