Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 12 Februari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Anggota Polsek Pontianak Selatan membekuk seorang pria berinisial TE (37 tahun) lantaran mencuri sebuah tas milik seorang mahasiswi, di tempat parkir salah satu fakultas Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, pada Minggu (11/02/2024).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (08/02/2024). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan sebuah tas, yang di dalamnya berisi laptop, KTP, SIM, ATM dan kunci sepeda motor, serta tas kecil warna hitam milik kawan pelapor yang berisikan STNK dan uang Rp 150.000. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 5.450.000.
“Dari laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan mendatangi tempat kejadian untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku,” katanya.
“Sampai akhirnya, pada Minggu (11/02/2024), kami mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli 1 unit laptop yang diduga sesuai dengan ciri-ciri milik korban di Jalan RE Marthadinata,” tambah Dumaria.
Dari situ, anggota reskrim yang melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi karena dirinya tidak memiliki pekerjaan.
“Untuk pelaku kami kenai Pasal 362 KUHP, dari tangan pelaku kami dapat mengamankan barang bukti 1 buah laptop berwarna hitam beserta pengecas, 1 buah tas berwarna putih dan 1 unit motor vario berwarna abu abu milik pelaku,” tukasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Anggota Polsek Pontianak Selatan membekuk seorang pria berinisial TE (37 tahun) lantaran mencuri sebuah tas milik seorang mahasiswi, di tempat parkir salah satu fakultas Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, pada Minggu (11/02/2024).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (08/02/2024). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan sebuah tas, yang di dalamnya berisi laptop, KTP, SIM, ATM dan kunci sepeda motor, serta tas kecil warna hitam milik kawan pelapor yang berisikan STNK dan uang Rp 150.000. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 5.450.000.
“Dari laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan mendatangi tempat kejadian untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku,” katanya.
“Sampai akhirnya, pada Minggu (11/02/2024), kami mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli 1 unit laptop yang diduga sesuai dengan ciri-ciri milik korban di Jalan RE Marthadinata,” tambah Dumaria.
Dari situ, anggota reskrim yang melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi karena dirinya tidak memiliki pekerjaan.
“Untuk pelaku kami kenai Pasal 362 KUHP, dari tangan pelaku kami dapat mengamankan barang bukti 1 buah laptop berwarna hitam beserta pengecas, 1 buah tas berwarna putih dan 1 unit motor vario berwarna abu abu milik pelaku,” tukasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini