Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 12 Februari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan, kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mengusulkan penambahan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.215 formasi. Hal itu menyusul belum idealnya jumlah ASN di Kota Pontianak sehingga mengakibatkan pelayanan publik belum optimal.
“ASN kita di kantor lurah masih terbatas. Ada yang jumlahnya enam, tujuh. Karena itu pada tahun 2024 ini kita mengusulkan untuk tambahan ASN lebih kurang 1.215 formasi. Mudah-mudahan dipenuhi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” terang Ani, Senin (12/02/2024).
Ani menambahkan, dari total 1.215 formasi CASN tersebut, terbagi menjadi dua, yaitu 528 CPNS dan 687 PPPK. Khusus CPNS, 327 formasi untuk tenaga teknis, guru 140 dan tenaga kesehatan sejumlah 61. Sedangkan untuk PPPK, Pemkot Pontianak juga mengusulkan 496 formasi sebagai tenaga teknis, 131 guru dan 60 tenaga kesehatan.
“Cukup banyak penerimaan, khususnya untuk mereka yang belum terserap,” katanya.
Nakes dan guru mendominasi jumlah penerimaan CASN. Menurut Ani, baik CPNS dan PPPK boleh mendaftar dengan batas usia satu tahun sebelum memasuki usia pensiun.
“Jika PPPK guru itu usia pensiun 60 tahun, jadi di usia 59 masih boleh mendaftar. Kalau di OPD pensiunnya usia 58 tahun, jadi usia 58 masih boleh mendaftar,” paparnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan, kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mengusulkan penambahan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.215 formasi. Hal itu menyusul belum idealnya jumlah ASN di Kota Pontianak sehingga mengakibatkan pelayanan publik belum optimal.
“ASN kita di kantor lurah masih terbatas. Ada yang jumlahnya enam, tujuh. Karena itu pada tahun 2024 ini kita mengusulkan untuk tambahan ASN lebih kurang 1.215 formasi. Mudah-mudahan dipenuhi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” terang Ani, Senin (12/02/2024).
Ani menambahkan, dari total 1.215 formasi CASN tersebut, terbagi menjadi dua, yaitu 528 CPNS dan 687 PPPK. Khusus CPNS, 327 formasi untuk tenaga teknis, guru 140 dan tenaga kesehatan sejumlah 61. Sedangkan untuk PPPK, Pemkot Pontianak juga mengusulkan 496 formasi sebagai tenaga teknis, 131 guru dan 60 tenaga kesehatan.
“Cukup banyak penerimaan, khususnya untuk mereka yang belum terserap,” katanya.
Nakes dan guru mendominasi jumlah penerimaan CASN. Menurut Ani, baik CPNS dan PPPK boleh mendaftar dengan batas usia satu tahun sebelum memasuki usia pensiun.
“Jika PPPK guru itu usia pensiun 60 tahun, jadi di usia 59 masih boleh mendaftar. Kalau di OPD pensiunnya usia 58 tahun, jadi usia 58 masih boleh mendaftar,” paparnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini