KalbarOnline.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta sebesar Rp 215.000 per orang/hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, angka tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/2019 tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, dan sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya.
“Angka Rp 215.000 per orang/hari adalah angka tertinggi yang boleh diberikan. Dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta,” jelas Anies di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Anies menyatakan, tenaga medis tengah mengalami beban berat akibat jumlah orang maupun pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan telah meningkat secara signifikan.
Apalagi, lanjut Anies, dalam beberapa kesempatan bahwa tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 berpotensi paling besar terpapar wabah tersebut.
“Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan, seperti kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar COVID-19,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Anies berharap, mampu meringankan beban tenaga medis Jakarta yang terus meningkat selama dua bulan terakhir.
“Insentif ini diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan, yang mereka berhadapan langsung dengan orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan, atau juga mereka-mereka yang harus melakukan pemulasaran jenazah atas pasien yang wafat. Jadi, ini menyangkut semua pribadi yang terlibat, kita berikan insentif itu,” pungkasnya. [rif]
Comment